Banten24

Pemkab Serang Segera Bongkar Peternakan Ayam di Cikeusal

BISNISBANTEN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera membongkar bangunan peternakan ayam milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal yang dinilai melanggar aturan jika dalam waktu dua pekan tak kunjung mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.

Ketegasan itu disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat pada Rapat Persiapan Pembongkaran Total Peternakan Ayam Petelur di Ruang Rapat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Taman Sari, Kota Serang, Rabu (26/7/2023). Rapat dipimpin Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Nanang Supriatna. Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan unsur TNI-Polri.

Ajat menegaskan, pihaknya akan segera menertibkan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) meski menerapkan asas kemanusiaan. Salah satunya PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal yang sudah melanggar peraturan yang segera ditertibkan dengan cara dibongkar paksa.
Namun demikian, kata Ajat, pihak perusahaan secara tertulis sudah meminta waktu selama dua pekan untuk mengosongkan kandang ayam dan telur, serta membongkar bangunannya secara mandiri.

Advertisement

”Tapi, kalau wanprestasi mereka tidak melakukan atas kesanggupannya yang dituangkan secara tertulis, kita terpaksa melakukan penertiban dengan membongkar paksa,” ancam mantan Camat Cikande ini.

Lebih lanjut Ajat mengatakan, pembongkaran paksa akan dilakukan lantaran pihak perusahaan membandel dengan tetap beroperasi meski sudah dilakukan pembongkaran dan penyegelan pada Senin (12/6/2023) lalu. Kata Ajat, pembongkaran dilakukan karena peternakan ayam petelur tersebut telah menyalahi Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011-2031. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Ini prosesnya panjang. Makanya, kita akan melakukan tindakan tegas,” tegas mantan Camat Waringinkurung ini.

Sementara itu, Asda I Pemkab Serang Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Nanang Supriatna menambahkan, sebelumnya ada imbauan dari Ombudsman Provinsi Banten terkait penyegelan dan pembongkaran peternakan ayam tersebut. Katanya, pihak pengusaha mengadukan kepada Ombudsman perihal penyegelan peternakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang, karena dinilai kurang adil terhadap tindakan dalam peluang usaha ayam petelur.

Advertisement

“Meski begitu, kita tetap menegakkan Perda, tapi dengan humanis, mempertimbangkan kondisi yang ada, karena di kandang ada sekitar 30 ribu ayam petelur,” terang mantan Camat Ciruas ini.

Berdasarkan intruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, lanjut Nanang, terkait pembongkaran peternakan ayam perspektifnya berbeda dengan lainnya, seperti tempat hiburan malam (THM). Kendati demikian, ada aspek usaha ayam petelur yang berkaitan dengan variabel inflasi, sehingga ada bahan pertimbangannya.

”Peternakan ayam telur ini di kita cukup fluktuatif. Nah, supaya suplainya dari ayam petelur ini bisa masuk kepasaran dan menurunkan harga-harga telur di pasaran. Tapi, tetap kita lakukan pembongkaran, karena melanggar perda. Tapi, tetap ada pertimbangan, 30 ribu ayam itu diselamatkan,” tandasnya.(Nizar)

Advertisement

Muhammad Siddik

Wartawan bisnisbanten.com