BPN Targetkan 9.698 Bidang Tanah Bersertifikat di Pandeglang
BISNISBANTEN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 yang merupakan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Tanjung Lesung Beach Hotel, Pandeglang, Senin (27/2/2023). Di Pandeglang, ditargetkan sebanyak 9.698 bidang bersertifikat, dimana lokasi PTSL tersebar di 13 desa dari dua kecamatan dan pendaftar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp150 ribu.
Sosialisasi dihadiri Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Iip Miftahul Khoiry dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi II DPR RI sehingga terlaksana Sosialisasi PTSL yang merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN RI.
Kata Rudi, Kementerian ATR/BPN terus menyosialisasikan program melalui penyuluhan atau Sosialisasi PTSL yang kegiatannya terbatas dan dilakukan di desa lokasi PTSL.
“Sosialisasi program lainnya melalui media sosial, media massa, melalui talkshow, dengan radio, dan podcast juga terus kami lakukan,” ungkapnya.
Di Pandeglang, diungkapkan Rudi, lokasi PTSL 2023 berada di 13 desa dari dua kecamatan, meliputi Desa Suka Dame, Pagelaran, Montor, Kertasana, Bama, Margasana, Sindang Laya, Tegal Papak, Bulangor, Harapan Karya, Senang Sari dan Marga Giri di Kecamatan Pagelaran, serta Desa Caringin di Kecamatan Labuan.
“Ada 9.698 bidang ditargetkan bersertifikat tahun 2023 ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Rudi langkah awal untuk menyertifikatkan tanah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Untuk itu, Rudi meminta pemilik Bidang tanah memasang tanda batas di ujung-ujung batas bidang tanah. Jika tanahnya tidak beraturan, saran Rudi, dipasang di tiap titik yang berbatasan dengan tetangga batas.
Rudi pun mengajak masyarakat yang berada di lokasi PTSL agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan sertifikasi melalui program PTSL.
“Silahkan langsung berkomunikasi dengan desa. masukin kelengkapan berkasnya melalui PTSL,”sarannya.
Disinggung soal biaya, diakui Rudi, ada biaya tambahan sebesar Rp150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI yang digunakan untuk biaya mendampingi masyarakat mengisi kelengkapan dokumen pendukung, serta biaya transportasi petugas desa dalam rangka pengukuran bidang tanah atau biaya transportasi dari desa ke kantor pertanahan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Iip Miftahul Khoiry menilai, diadakannya Sosialisasi PTSL, karena tidak sedikit masyarakat yang kebingungan terkait sertifikasi tanah.
“Dengan adanya kegiatan ini, bisa memfasilitasi masyarakat untuk lebih tahu dan mendalami tentang program Kementerian ATR/BPN,” singkatnya. (dik/zai)