Banten24

UMK di Banten Naik Hingga 7,3 Persen

BISNISBANTEN.COM — Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mengalami kenaikan untuk Upah Minimum di Tahun 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMK Provinsi Banten di tahun 2023 bervariasi mulai dari 6,17 persen hingga 7,30 persen.

Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten tanggal, 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum pada delapan Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Banten,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Advertisement

Septo Kalnadi menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota, di Provinsi Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561Kep.318-Huk/2022.

– Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46
– Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46
– Kabupaten Serang Rp4.492.961,28
– Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52
– Kota Tangerang Rp4.584.519,08
– Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70
– Kota Cilegon Rp4.657.222,94
– Kota Serang Rp4.090.799,01

Septo Kalnadi menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, Bupati/ Walikota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Septo Kalnadi menegaskan, keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2023. (susi)

Advertisement

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com