
BISNISBANTEN.COM — Dalam rangka penerapan teknologi siaran TV analog ke siaran TV digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang juga mengajak masyarakat untuk beralih dari TV analog ke TV digital. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara yang efektif dan efisiensi pada penggunaan spektrum frekuensi sesuai dengan standar nasional dan Internasional. Migrasi siaran TV teresterial dari siaran analog ke TV digital juga akan berdampak pada jaringan internet yang lebih baik karena akan membantu menata frekuensi publik.
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Diskominfo Kota Serang, Sandiman Ahli Muda pada Diskominfo Kota Serang Tanlia Raya menjelaskan, dengan menggunakan siaran TV digital maka kualitas gambar dan suara akan lebih bersih dan jernih. “Sehingga masyarakat dapat menikmati siaran-siaran TV yang ada saat ini dengan kualitas yg lebih baik,” ujarnya.
Selain itu Tanlia juga mengajak masyarakat Kota Serang agar segera beralih menggunakan TV digital, karena siaran pada TV digital hanya bisa ditangkap atau dinikmati oleh masyarakat dengan penerima sinyal digital berstandar DVB-T2 dan melalui TV analog dengan alat bantu tambahan yang dinamakan Set-Top-Box (STB).
Diskominfo mengajak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Serang untuk ikut menyukseskan migrasi dari tv analog ke tv digital.
Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim mengajak masyarakat Kota Serang untuk beralih dari TV analog ke TV digital agar mendapatkan kualitas tayangan TV yang lebih baik daripada TV analog karena pada tanggal 22 November mendatang, jaringan TV analog akan dilakukan switch off atau dipadamkan secara total di seluruh Indonesia.
Tapi ia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir. Bagi masyarakat yang memiliki TV analog tetap bisa menikmati kualitas TV digital dengan menambahkan alat berupa Set-Top-Box (STB).
Untuk sekedar diketahui, tahapan memulai migrasi siaran TV analog ke TV digital, pemerintah pusat telah membagi 2 kategori wilayah siaran yaitu tercakup siaran TV teresterial dan daerah di luar cakupan siaran teresterial.
Daerah yang tercakup siaran TV teresterial terdiri dari 112 wilayah siaran yang tersebar di 341 kabupaten/kota, dalam daerah ini ASOdilakukan secara bertahap.
Tahap pertama pada tanggal 30 April 2022 dilaksanakan di 56 wilayah siaran, tahap kedua akan dilaksanakan pada 31 wilayah siaran, dan tahap ketiga akan dilaksanakan pada 25 wilayah siaran.
Sementara itu, daerah di luar jangkauan siaran TV teresterial mencakup 113 wilayah siaran yang berada di 173 Kabupaten/Kota. Pada daerah ini masyarakatnya menggunakan siaran TV kabel, parabola, atau streaming internet sehingga tidak perlu menggunakan STB dan akan menjadi sasaran Digitalization Broadcasting System. (adv)









