Keuangan

Suku Bunga Acuan Naik 0,25 bps, Jadi 3,75 Persen

BISNISBANTEN.COM — Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan  sebesar 0,25 bps dari 3,5 persen menjadi 3,75 persen. Ini diungkapkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 Agustus 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7- Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%.

Menurutnya, keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dan inflasi volatile food, serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang semakin kuat.

Advertisement

IBank Indonesia terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga dan memperkuat pemulihan antara lain Memperkuat operasi moneter melalui kenaikan suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI 7 – Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) tersebut untuk memitigasi risiko kenaikan inflasi dan ekspektasi inflasi.

Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder;

Melakukan pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder untuk memperkuat nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan daya tarik imbal hasil investasi portofolio jangka pendek SBN dan mendorong hasil   jangka panjang SBN jangka panjang lebih landai, dengan pertimbangan tekanan inflasi lebih jangka pendek dan jangka pendek kembali ke sasarannya jangka menengah panjang.

Memperkuat sinergi antara dan daerah untuk menjaga harga dan meningkatkan ketahanan pangan melalui Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPIP dan TPID), serta percepatan pelaksanaan gerakan pengendalian inflasi inflasi (GNPIP).

Mengimplementasikan kebijakan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensi (RPIM) berlaku 1 September 2022. (susi)

Advertisement
bisnisbanten.com