Banten24Perbankan

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penyimpang Kredit Bank Banten

BISNISBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan kredit di Bank Banten, Kamis (4/8/2022). Yakni, SDJ Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten non aktif dan RS Direktur Utama PT Harum Nusantara Makmur (HNM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.

Itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di teras kantor Kejati Banten. Eben mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 15 orang. Diputuskan 2 tersangka berinisial SDJ selaku Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan Plt Kepala Cabang DKI Jakarta tahun 2017. Kemudian tersangka kedua berinisial RS selaku Direktur Utama PT HMN.

Kajati menyampaikan, kasus bermula pada 25 Mei 2017 dimana RS mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui Satyavadin Djojosubroto yang menjabat Kepala Divisi Komersial dan Plt Pimpinan Cabang di DKI saat itu.

Advertisement

Disebutkan Eben, kredit diajukan sebesar Rp39 miliar, dengan rincian Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp15 miliar dan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp24 miliar.

“Kredit ini diajukan untuk mendukung pembiayaan PT HNM dengan PT Waskita Karya untuk pekerjaan tol di Palembang,” beber Eben.

Pada Juni 2017, sambung Eben, SDJ yang juga bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten. Keputusannya, kredit disetujui komite, termasuk Ketua Komite Kredit, yaitu saksi FM sebagai Plt Direktur Utama Bank Banten.

“Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total nilai sebesar Rp30 miliar, terdiri dari KMK sebesar Rp13 miliar dan KI sebesar Rp17 miliar,” ungkapnya.

Pada November 2017, lanjut Eben, PT HM untuk kedua kali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapat persetujuan pinjam sebesar Rp35 miliar. Padahal, pencairan kredit bulan pertama pada Juni 2017 lalu perusahaan belum membayar angsuran kredit.

“Kredit modal kerja dan kredit investasi ini tidak memenuhi persyaratan. Sebagai debitur, PT HNM juga tidak memenuhi beberapa syarat. Misalnya perjanjian pengikat agunan, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan,” katanya.

Atas perbuatan itu, kata Eben, tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1). (Hendra Hermawan/zai)

Advertisement
bisnisbanten.com