Banten24

Kerja Sama Kelola Parkir Masjid Ats-Tsauroh, Syafrudin: Tanggung Jawab Pihak Ketiga

BISNISBANTEN.COM — Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh menjalin kerja sama dengan pihak ketiga bernama PT Jaban Mandiri Jaya yang berkaitan dengan pengelolaan Lahan Parkir Otomatis. Penandatangan kerja sama disaksikan langsung Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang Syafrudin dan Subadri Ushuludin di Hotel LE Semar, Kota Serang, Selasa (2/7/2022).

Acara juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Seran dan Pimpinan Lembaga Masyarakat Kota Serang.

Dalam sambutannya, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir Masjid Ats-Tasuroh dengan PT Jaban Mandiri Jaya berbeda dengan perjanjian bersama pihak ketiga lainnya, karena berkaitan dengan tempat Ibadah dan berkaitan dengan masjid yang sedang direnovasi.

Advertisement

Diungkapkan Syafrudin, perjanjian kerja sama ini sudah mulai diproses sejak satu tahun lalu, tetapi baru disahkan tahun ini, karena Pemkot Serang menginginkan legalitas yang jelas.

“Baru di Kota Serang ini ada perjanjian kerja sama terkait lahan parkir di tempat ibadah atau Masjid,” ujar mantan birokrat yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang ini usai acara penandatanganan.

Perjanjian Kerja sama pengelolaan lahan parkir, dijelaskan Syafrudin, bertujuan demi kenyamanan dan keamanan parkir kendaraan agar setiap yang berkunjung baik untuk beribadah atau hal lain merasa tenang dan tidak khawatir kendaraannya hilang dan sebagainya.

“Oleh karena itu l, untuk kenyamanan, keamanan menjadi tanggung jawab pengelola parkir, atau pihak ketiga yang bertanggung jawab. Terutama kenyamanan dan keamanan. Umpamanya tidak aman, pihak ketiga yang bertanggung jawab,” tegas mantan Camat Cipocokjaya ini.

Perjanjian kerja sama antara Yayasan Ats-Tsauroh dengan PT Jaban Mandiri Jaya ini, disebutkan Syafrudin, memiliki jangka waktu selama lima tahun dan diperpanjang setiap satu tahun sekali.

“Perjanjian ini tidak selamanya, tapi berjangka waktu lima tahun. Setiap satu tahun dievaluasi dan diperpanjang. Kalau tidak efektif dan tidak saling menguntungkan, maka akan kita putus kerja sama,” ancam bapak lima anak ini.

Kerja sama juga, kata Syafrudin, dilakukan untuk meminimalisasi tingkat kehilangan kendaraan di tempat Ibadah, karena menggunakan sistem dalam memarkirkan kendaraan.

“Masjid ini sekarang sedang di renovasi. Kemudian ke depan kemungkinan Masjid Agung ini sebagai Icon Kota Serang, yang sudah tentu akan sering dikunjungi masyarakat Kota Serang ataupun luar kota. Oleh karena itu, kenyamanan dan keamanan Masjid Agung ini perlu diutamakan” pungkas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Banten ini.  (Hendra Hermawan/zai)

Advertisement
bisnisbanten.com