Pengembang Jadi Terhambat, REI Banten Sebut Daerah Belum Siap Terapkan Sistem OSS Bebasis Resiko (RBA)
BISNISBANTEN.COM — Realestate Indonesia (REI) Banten mengeluhkan ketidaksiapan pemerintah daerah/kota dalam hal penerapan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengurus izin usaha. Ketidaksiapan pemerintah daerah/kota itu dalam menerapkan OSS membuat para pengembang baru terhambat dalam pengurusan izin.
“Pada prinsipnya sistem OSS ini bagus karena akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam berinvestasi. Hanya saja daerah belum siap. Pengembang baru ketika urus izin mendirikan bangunan (IMB), misalnya, jadi terbentur sehingga akad pun tidak bisa,” tutur Ketua DPD REI Banten Roni Hadiriyanto Adali dalam keterangannya.
Roni mengatakan, pihaknya telah mencoba mendiskusikan masalah tersebut kepada pemerintah daerah/kota di wilayah Banten. Namun, pemda/pemkot masih belum siap untuk menerapkan sistem OSS itu. Apalagi pemda/pemkot membutuh payung hukum berupa peraturan daerah untuk mengubah nomenklatur agar sesuai dengan sistem OSS itu.
Prosedur itu, kata Roni, tentu saja membutuhkan waktu panjang. Sementara para pengembang membutuhkan kepastian pengurusan izin seperti IMB itu agar bisa terjadi akad antara pengembang dengan pembeli rumah.
“Kami terus berkoordinasi dengan REI (pusat) agar hal tersebut bisa dibicarakan kepada semua pemangku kepentingan,” ujar Roni.
REI Banten dan para anggotanya, kata Roni, berharap ada semacam diskresi dari semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Investasi/BKP dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah perizinan di tiap-tiap pemda/pemkot di wilayah Banten. Diharapkan lewat diskresi itu, para pengembang bisa mendapatkan kepastian dalam pengurusan IMB sehingga bisnis mereka pun berputar.
“Sambil menunggu tiap-tiap pemda/pemkot di Banten siap melaksanakan sistem OSS, saya kira perlu ada semacam aturan yang memberi kepastian terutama kepada pengembang baru untuk mengurus IMB,” ujar Roni.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran OSS berbasis risiko dalam perizinan berusaha pada 9 Agustus 2021 di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta. (susi)