Ekonomi

DLHK Banten Ambil Sampel Tiga Outlet Industri Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane

BISNISBANTEN.COM Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menerjunkan Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel air di sejumlah outlet industri sepanjang aliran Sungai Cisadane, Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah cepat ini dilakukan atas arahan Gubernur Banten Andra Soni untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation.

Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, memimpin langsung pengambilan sampel di tiga lokasi outlet industri wilayah Tangerang Raya, yakni  PT PUP (wilayah Serpong Utara), PT ST (wilayah Kelapa Dua), dan PT Y (wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang).

Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan indikasi awal berupa kondisi air yang keruh, saluran outlet limbah yang mengalir langsung ke Sungai Cisadane, tumpukan sampah bantaran, hingga aktivitas TPS liar dan pembakaran sampah ilegal. “Pengawasan ini merupakan komitmen dan instruksi tegas pimpinan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Banten. Hasil pengamatan lapangan merupakan indikasi awal. Sampel air telah diamankan untuk diuji di Laboratorium Lingkungan DLHK Banten guna memastikan parameter seperti BOD, COD, TSS, pH, serta kandungan logam berat sesuai baku mutu lingkungan. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran murni berbasis data ilmiah lab,” tegas Budi.

Advertisement

Ia mengatakan,  DLHK Provinsi Banten menegaskan bahwa prinsip polluter pays principle (pencemar membayar) dan penegakan hukum lingkungan akan diterapkan secara mutlak. Apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran yang melebihi baku mutu, pihak perusahaan akan dihadapkan pada konsekuensi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pertama, sanksi administratif berefek jera, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian sementara kegiatan produksi/pembekuan saluran limbah), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Budi. Kemudian, ada kewajiban pemulihan dan ganti rugi. Perusahaan wajib melakukan perbaikan sumber pencemaran, pembersihan air sungai, serta pemulihan ekosistem yang rusak dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pelaku usaha.

Kata dia, ada juga sanksi pidana dan denda. “Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang melampaui baku mutu air limbah, kasus akan dilimpahkan ke ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Budi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya guna memproses hasil laboratorium yang diperkirakan keluar dalam beberapa hari ke depan, sekaligus menertibkan TPS liar di sepanjang bantaran. “Seluruh proses tetap mengedepankan asas kehati-hatian (precautionary principle) dan praduga tak bersalah hingga hasil pengujian sah dikeluarkan,” ujarnya. (***)

bisnisbanten.com