Info Bisnis

Opini WTP Jamin Bebas Korupsi?

BISNISBANTEN.COM — Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah opini yang sama diperoleh secara berturut turut dari tahun 2016 (BPK RI, Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat Tahun 2016, 2017, 2018, 2019).


Sementara itu, 486 dari 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 juga mendapat Opini WTP, seperti yang dilaporkan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Rapat Kerja Nasional Akuntansi tahun 2020. Jumlah LKPD yang meraih Opini WTP terus merangkak naik dibandingkan dua tahun sebelumnya yaitu 411 LKPD tahun 2017, 443 LKPD tahun 2018 (BPK RI, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2019, Semester I tahun 2018)



Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah, merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), baik Pemerintah Pusat maupun Daerah. Kinerja laporan Keuangan Pemerintah yang semakin baik dari tahun ke tahun semestinya mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang semakin baik juga.


Fakta yang terjadi menunjukkan adanya anomali. Beberapa instansi pemerintah yang Laporan Keuangannya mendapat Opini WTP, justru pejabat atau pimpinan instansinya tersandung kasus korupsi. Berikut contoh kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi berdasarkan data Indonesia Corruptian Watch :

1. Bupati Purbalingga Tasdi
2. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
3. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
4. Gubernur Riau Rusli Zainal
5. Gubernur Riau Annas Maamun
6. Bupati Bangkalan Fuad Amin
7. Wali Kota Tegal Ikmal Jaya
8. Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar
9. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
10. Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
(Sumber:Kompas.com, 16 -12-2018: “10 Kepala daerah Tersangka Korupsi Dapat Opini WTP”, Penulis : Abba Gabrillin, Editor: Andri Donnal Putera diakses pada https://nasional.kompas.com/read/2018/12/16/15132771/10-kepala-daerah-tersangka-korupsi-dapat-opini-wtp-dari-bpk?page=all tanggal 30 September 2020)


Apakah predikat WTP yang diperoleh suatu Lembaga/instansi pemerintah menjamin tidak ada korupsi? Bagaimana Opini WTP diberikan terhadap Laporan Keuangan?


Laporan Keuangan Pemerintah, wujud Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara

Pemerintah Indonesia mengalami reformasi di berbagai bidang, salah satunya adalah di bidang Keuangan Negara. Wujud reformasi di bidang keuangan negara berupa paket Undang-undang (UU) yaitu UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam UU No 17 tahun 2003 tersurat bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden/ Gubernur/Walikota/Bupati menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa Laporan Keungan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR/DPRD. Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Pusat (LKPP) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan keuangan dalam periode tertentu. Tujuan umum laporan keuangan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.

Para pengguna (stake holder) Laporan Keuangan Pemeritah adalah masyarakat, para wakil rakyat, lembaga pengawas dan pemeriksa, pihak pemberi donasi, investasi, pinjaman, dan pemerintah itu sendiri. Laporan Keuangan Pemerintah harus memenuhi kriteria kualitas agar benar-benar bermanfaat bagi para stake holder.


Kriteria kualitas dimaksud adalah dapat dipahami, relevan, dapat diandalkan dan dapat dibandingkan. Dapat dipahami, berarti informasi yang disajikan dalam hendaknya segera dapat dipahami oleh para pemakai laporan.


Relevan, berarti informasi yang disajikan harus sesuai dengan kebutuhan pemakai dalam pengambilan keputusan. Dapat diandalkan, dalam arti informasi keuangan disajikan secara jujur, menyajikan masalah pokok bebas dari keberpihakan, mencerminkan kehati-hatian dan mencakup semua hal yang material. Dapat dibandingkan, dalam arti laporan keuangan harus bisa dibandingkan dengan periode sebelumnya atau laporan entitas lain dalam periode yang sama. Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah tercermin dari opini yang diberikan oleh BPK terhadap kewajaran Laporan Keuangan.


Kriteria Opini BPK

Untuk memahami bagaimana Laporan Keuangan mendapat opini WTP, perlu diketahui terlebih jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Menurut Undang-undang No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat 3 jenis pemeriksaan yaitu 1) Pemeriksaan Keuangan 2)Pemeriksaan Kinerja dan 3)Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan BPK terhadap LKPP dan LKPD bertujuan untuk memberi opini terhadap kewajaran penyajian laporan dalam semua hal meteriil sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

Pemeriksaan Kinerja dilakukan BPK terhadap aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas, dengan tujuan mengidentifikasi dan menemukan permasalahan pada pengeloalaan kegiatan entitas.
Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.


Dari hasil pemeriksaan Keuangan, terdapat 4 jenis opini BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion. Kedua, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion, ketiga Opini Tidak Wajar (TW) atau Adverse Opinion. Keempat, Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer Opinion.

Dalam memberikan opini BPK menetapkan 4 kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) .

Opini WTP memuat suatu pernyataan bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP diberikan dengan kriteria SPI memadai, tidak ada salah saji yang material dan secara keseluruhan disajikan sesuai SAP
Opini WDP memuat suatu pernyataan bahwa Laporan Keuangan dalam semua hal yang material sesuai SAP, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Opini WDP diberikan dengan kriteria SPI memadai namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan
Opini TW memuat suatu pernyataan bahwa Laporan Keuangan tidak menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP. Opini diberikan dengan kriteria sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material.
Opini TMP memuat suatu pernyataan bahwa pemeriksa tidak menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan. Opini ini diberikan apabila ada suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah.


Faktor Penyebab Korupsi

Korupsi menurut UU No 31 tahun 1999 adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Menurut Jack Bologne Gone Theory, faktor-faktor penyebab korupsi adalah adanya keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose) (Anti Corruption Learning Center. Teori-teori Penyebab Korupsi). Keserakahan dimiliki setiap orang dan individu pelaku. Organisasi, masyarakat dalam hal tertentu membuka faktor kesempatan melakuan kecurangan. Faktor kebutuhan terkait dengan kebutuhan individu untuk menunjang hidup. Faktor pengungkapan berkaitan denga konsekuensi yang dihadapi pelaku kecurangan apabila ditemukan pelaku melakukan kecurangan.


Simpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan capaian opini BPK terhadap laporan keuangan entitas pemerintah tidak menjamin suatu entitas pemerintah bebas dari tindak pidana korupsi. Ini disebabkan Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah tidak dirancang untuk mengungkap adanya kecurangan atau korupsi pada entitas yang diperiksa. Opini diberikan untuk memberikan pendapat terkait kewajaran penyajian laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Namun jika dikaitkan dengan kritera opini, Opini WTP dapat meminimalisir salah satu faktor penyebab korupsi yaitu opportunity (kesempatan). Hal ini dikarenakan laporan keuangan instansi/Lembaga pemerintah dapat diberikan opini WTP apabila sistem pengendalian internalnya efektif. Efektifnya pengendalian interal mempersempit ruang/kesempatan seseorang untuk melakukan kecurangan/korupsi.

Diharapkan opini WTP mampu mendorong para penyelenggara pemerintahan untuk memiliki komitmen yang kuat dalam mengelola keuangan negara secara transparan, akuntanbel sesuai dengan prinsip good governance. (***)


Ditulis oleh : Rohmiati, Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis, Kanwil DJPb Provinsi Banten



Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com