Melanggar Disiplin dan Berbuat Asusila, 6 ASN di Kota Serang Dipecat!

BISNISBANTEN.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang nakal. Sebanyak enam ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sanksi pemecatan yang diberikan bervariasi, mulai dari Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tergantung pada bobot pelanggaran masing-masing oknum.
Kepala BKPSDM Kota Serang Murni mengungkapkan, bahwa keenam ASN yang diberhentikan tersebut terdiri dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari total enam orang, lima PNS dijatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat. Kelimanya terbukti melakukan pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dalam waktu yang cukup lama. Lima PNS yang dipecat tersebut 2 Orang merupakan tenaga pendidik (Guru), 3 Orang merupakan pegawai yang bertugas di tingkat kelurahan.
Sementara itu, nasib berbeda menimpa satu orang ASN berstatus PPPK penuh waktu yang juga berprofesi sebagai guru. Ia dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Murni menjelaskan bahwa penindakan tegas ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan data BKPSDM, kasus bolos kerja atau ketidakhadiran tanpa alasan sah menjadi pelanggaran yang paling mendominasi.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, termasuk kewajiban yang harus dipatuhi. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” ujar Murni, saat acara diskusi dengan PWKS pada Kamis (04/06/26).
Ia menjelaskan, setiap pelanggaran disiplin memiliki tingkatan sanksi yang berbeda, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Untuk kategori ringan, ASN dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan sanksi yang lebih berat dapat berupa pengurangan tunjangan, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Murni menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah sudah dapat dijatuhi sanksi disiplin yang berlaku.
BKPSDM Kota Serang memastikan proses penjatuhan sanksi ini tidak dilakukan secara sepihak atau sembarangan, melainkan melalui tahapan pemeriksaan yang panjang dan akuntabel.
Sebelum sanksi diketuk, BKPSDM terlebih dahulu melakukan tahapan pemeriksaan mulai dari menerima laporan dugaan pelanggaran., mlakukan penyelidikan dan klarifikasi hingga melakukan pemanggilan resmi terhadap ASN yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, BKPSDM akan menyusun laporan dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut.
“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Murni. (siska)









