Ekonomi

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Resmikan Layanan Pengukuran Terjadwal

BISNISBANTEN.COM Kantor Pertanahan Kabupaten Serang resmi meluncurkan layanan pengukuran terjadwal pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Serang ini turut dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak.

Peluncuran layanan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, didampingi Kepala Bidang Pengukuran Septein serta Kepala Bidang Pendaftaran dan Peralihan Hak Darman. Turut hadir pula para Kepala Kantor Pertanahan dari Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Dalam arahannya, Kakanwil BPN Provinsi Banten menyampaikan bahwa layanan pengukuran terjadwal merupakan salah satu inovasi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian berkas layanan pengukuran. Dengan sistem ini, proses pengukuran diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat waktu.

“Melalui layanan pengukuran terjadwal, masyarakat dapat menentukan hari pelaksanaan pengukuran secara pasti. Hal ini membuat seluruh proses, mulai dari pengajuan permohonan hingga pelaksanaan pengukuran, menjadi lebih terencana, transparan, serta memberikan kepastian waktu,” ujarnya.

Adapun beberapa ketentuan utama dalam layanan pengukuran terjadwal, antara lain:

Pemilihan Jadwal: Pemohon dapat menentukan waktu pelaksanaan pengukuran sesuai kebutuhan.

Kesiapan Pemohon: Pemohon wajib memasang patok batas tanah, hadir saat pengukuran, serta memastikan lahan tidak dalam sengketa.

Pembatalan Otomatis: Permohonan akan dibatalkan apabila patok belum terpasang atau pemohon tidak hadir saat jadwal pengukuran.

Tujuan Program: Meningkatkan kualitas layanan, efisiensi, serta kepastian hukum dengan mengurangi antrean di kantor pertanahan.

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Bukti kepemilikan tanah
  • SPPT PBB
  • Persetujuan batas dari tetangga sekitar

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Para pemohon juga diimbau untuk hadir langsung ke kantor pertanahan dalam proses pengajuan layanan tanpa diwakilkan.

bisnisbanten.com