Tekan Pengangguran, Pemkot Serang Matangkan Kerja Sama Penempatan PMI Legal dengan APJATI

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memperkuat sinergi dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Kerja sama ini difokuskan pada perluasan peluang kerja bagi warga Kota Serang untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur formal dan legal.
Dalam rapat pembahasan yang digelar Senin (13/04/26), hadir Sekretaris Disnakertrans Kota Serang Agus Hendrawan, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Nafis Hani, serta perwakilan APJATI dari wilayah Banten dan Jawa Barat.
Sekretaris Disnakertrans Kota Serang Agus Hendrawan, menegaskan bahwa potensi tenaga kerja lokal yang besar perlu difasilitasi dengan wadah yang resmi. Menurutnya, kerja sama dengan APJATI bukan sekadar penempatan, tetapi juga mencakup pembekalan yang matang.
“Potensi tenaga kerja di daerah perlu kita fasilitasi agar mereka dapat bekerja secara legal di luar negeri. Kerja sama ini nantinya mencakup pelatihan keterampilan serta pendampingan bagi calon PMI,” ujar Agus, dikutip dari PPID Kota Seeang pada Rabu (15/04/26).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa warga Kota Serang yang berangkat ke luar negeri memiliki kompetensi yang memadai dan daya saing di pasar kerja internasional.
Selain soal peluang kerja, fokus utama pertemuan tersebut adalah aspek perlindungan bagi para pekerja. Pemkot Serang dan APJATI sepakat untuk mengawal proses rekrutmen hingga penempatan di negara tujuan guna meminimalisir risiko penyaluran non-prosedural atau ilegal.
“Kami bahas secara mendalam mengenai perlindungan pekerja. Mulai dari proses awal rekrutmen hingga mereka ditempatkan, semuanya harus sesuai prosedur agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh praktik penyaluran ilegal,” tambahnya.
Perwakilan APJATI Banten Upiyadi El Mouslekh, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan program penempatan PMI melalui perusahaan-perusahaan resmi yang berada di bawah naungan asosiasi. Ia menjamin seluruh proses akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menjalankan penempatan melalui perusahaan resmi. Selain itu, APJATI akan proaktif memberikan informasi terkait peluang kerja di luar negeri agar lebih mudah diakses oleh masyarakat luas,” kata Upiyadi.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pemkot Serang berharap angka pengangguran dapat ditekan melalui pengiriman tenaga kerja terampil yang terlindungi secara hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga PMI di Kota Serang.(siska)









