Pansus DPRD Kabupaten Serang Matangkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan

BISNISBANTEN.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (6/4/2026).
Rapat dihadiri jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, para Camat dan perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Serang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pelaku Bank Sampah, hingga pegiat lingkungan.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Persampahan Joko Santoso mengatakan, pembahasan Raperdw dilakukan secara partisipatif melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan persoalan sampah. Mulai dari Pemerintah Desa, pengelola Bank Sampah hingga tokoh masyarakat agar seluruh aspirasi bisa terakomodasi dalam Raperda yang sedang disusun. Berbagai masukan yang disampaikan pada rapat, disebutkan Joko, di antaranya terkait penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta kebutuhan anggaran dalam pengelolaan persampahan.
“Persoalan utama yang dihadapi saat ini yaitu keterbatasan armada pengangkut sampah, minimnya tenaga penyuluh lapangan, serta belum optimalnya sistem pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga,” ungkapnya.
Menurut Joko, armada pengangkut sampah yang tersedia saat ini masih jauh dari kebutuhan. Idealnya dibutuhkan sekitar 150 unit, namun tersedia hanya sekira 76 unit.
Joko pun menilai, pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Kata Joko, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi yang masif serta penguatan sanksi dalam Raperda agar lebih tegas dan efektif,” jelasnya.
Joko juga menyoroti keterbatasan SDM di tingkat kecamatan dalam penegakkan aturan.
“Ke depan perlu disiapkan perangkat dan personel yang memiliki kewenangan untuk mendukung implementasi Perda,” tandasnya.
Terkait itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada DLH Kabupaten Serang Aris Habibi menegaskan, pihaknya siap mengawal dan mengkaji seluruh masukan dari berbagai pihak, termasuk masukan dari peserta rapat akan dipelajari dan dikaji pihak Bagian Hukum untuk memperkuat substansi Raperda.
“Saya berharap Raperda ini mampu menjadi solusi konkret mengatasi persoalan persampahan di Kabupaten Serang, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” harapnya. *(Dik/zai)*









