Banten24

Kabar Gembira! Pemkot Serang Gratiskan Pajak PBB di Bawah Rp50 Ribu, Bayar Lebih Awal Dapat Diskon 10 Persen

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan kebijakan baru yang berpihak pada masyarakat kecil.

Mulai tahun 2026, Wali Kota Serang Budi Rustandi menginstruksikan penghapusan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak dengan nominal di bawah Rp50.000.

“Untuk masyarakat yang tidak mampu dan nilai pajaknya di bawah Rp50.000, kita gratiskan. Kita akan fokus kepada orang-orang yang mampu agar program Bapenda ini benar-benar bermanfaat bagi warga yang membutuhkan,” ujar Budi saat ditemui usai berikan arahan kepada para Camat dan Lurah di Kota Serang, dikutip pada Rabu, (04/02/26).

Advertisement

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, mengungkapkan bahwa tahun ini pemerintah melakukan terobosan besar melalui lima strategi kebijakan pajak untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi.

Salah satu poin utama dalam kebijakan tahun ini adalah pembebasan biaya PBB bagi wajib pajak dengan nilai tagihan tertentu.

“Tahun pertama ini kita menggratiskan PBB untuk nilai nominal Rp0 sampai dengan Rp50.000. Artinya, tagihan tersebut disubsidi penuh oleh pemerintah,” ujar Hari. Tercatat sebanyak 62.742 wajib pajak mendapatkan fasilitas gratis ini dengan total nilai subsidi mencapai Rp1,83 miliar.

Selain pembebasan pajak, Bapenda juga mengubah strategi insentif. Jika tahun sebelumnya fokus pada penghapusan sanksi administrasi bagi penunggak, tahun ini pemerintah memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang taat.

“Untuk tahun sekarang kita apresiasi buat yang rajin bayar pajak di mana kalau bayar lebih cepat periode 2 Februari sampai dengan 31 Maret itu diskon 10 persen. Kemudian ada diskon 5 persen bagi yang bayar di periode 1 April sampai dengan 30 Juni 2026,” terangnya.

Pemerintah Kota Serang juga menetapkan nilai pengurang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp25 juta, jauh lebih tinggi dari standar minimal aturan perundang-undangan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, untuk penghitungan pajak (NJKP) pada Buku 1 sampai Buku 3, wajib pajak hanya dikenakan 65 persen dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Sedangkan untuk kategori Buku 4 dan 5, tetap dikenakan 100 persen.

Meski banyak memberikan relaksasi dan subsidi, Bapenda optimistis target pendapatan dari sektor PBB tahun ini dapat tercapai demi pembiayaan pembangunan daerah.

Hari menjelaskan bahwa meski ada penggratisan untuk puluhan ribu warga, target PBB tahun 2026 justru naik sekitar 15 persen menjadi Rp51 miliar, dibanding tahun lalu yang sebesar Rp44 miliar.

“Sistem sudah siap. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sudah mulai dibagikan per hari ini melalui Camat dan Lurah. Untuk yang gratis, sudah ada stempel khusus di SPPT-nya yang menyatakan PBB-nya gratis,” jelas Hari.

Selain itu, Bapenda juga memperkenalkan layanan One Day Service untuk proses BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Jika berkas lengkap dan tidak ada masalah pada mutasi transaksi, proses balik nama SPPT dapat selesai dalam satu hari.

“Kami berharap strategi ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga tetap menjaga pertumbuhan ekonomi dan pembiayaan pembangunan di Kota Serang,” tutupnya.(siska)

Advertisement
bisnisbanten.com