Selama 2025, Penerimaan Pajak Negara Mencapai Rp2.217,9 Triliun
EKBISPAR.COM — Kinerja pendapatan negara menghadapi berbagai tantangan di tengah gejolak perekonomian global. Penerimaan perpajakan hingga akhir triwulan IV 2025 mencapai Rp2.217,9 triliun atau 89,0 persen dari APBN. Ini berdasarkan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu. KSSK yang
terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Capaian tersebut terjadi di tengah tekanan penurunan harga komoditas, pemberian restitusi untuk menjaga likuiditas usaha, serta kebijakan fiskal yang
ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp534,1 triliun atau 104,0% dari APBN. Di tengah pengalihan setoran dividen BUMN ke BPI Danantara, kinerja PNBP tetap melampaui target, didukung oleh peningkatan PNBP K/L dan Pendapatan BLU seiring percepatan dan inovasi layanan.
Sementara Realisasi belanja negara diantaranya untuk pelaksanaan program pembangunan nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih (KDKMP), paket stimulus I s.d. IV selama tahun 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan dunia usaha, mendorong konsumsi dalam negeri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk memperkuat aktivitas ekonomi dan melindungi daya beli.
Selain itu, Pemerintah mengalokasikan belanja yang manfaatnya langsung dinikmati masyarakat sebesar Rp805,4 triliun dalam bentuk Penguatan dan proteksi daya beli, Pelayanan publik, Stabilisasi harga dan produksi, Sarana-prasarana publik dan produktivitas, Empat program stimulus tahun 2025 yang dilanjutkan pada tahun 2026.









