Banten24

BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 4,3 Kg Sabu Jaringan Sumatera-Banten-Jakarta

BISNISBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara BNNP Banten, BNN Pusat, BIN Daerah Banten, Bea Cukai Banten, dan unsur terkait lainnya.

Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai peredaran sabu dari Sumatera Barat menuju Banten melalui jalur darat menggunakan bus.

“Tersangka ada dua, membawa sabu dari Sumatera Barat melalui jalur darat dengan kendaraan bus. Setelah di pelabuhan Merak kami cek ternyata barang ditaruh di Bekasi,” ujar Rohmad Nursahid dalam komgerensi pers, di kantor BNNP Banten, Selasa (25/11/25).

Advertisement

Menurut dia dua tersangka yang berinisial MR dan DH ditangkap di lokasi yang berbeda. Pada hari Sabtu (15/11/25) tim pemberantas dan intelijen BNNP Banten menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Banten melalui jalur darat. Kemudian tim pemberantasan dan intelijen bersama dengan Bea Cukai Merak dan BIN daerah Banten melakukan penyelidikan di wilayah Merak Banten pada pukul 22.30 WIB tim menemukan sebuah tas di dalam bus namun pemilik tas tersebut melarikan diri.

Kelmudian tim melakukan pengejaran terus-menerus dan Pada hari minggu (16/11/25) pada pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang atas nama MR yang diduga pemilik tas tersebut di Tangerang, lalu tim melakukan untuk lalu tim melakukan intrograsi interogasi untuk mendalami jaringan tersebut dan pada hari Selasa 18 November 2025 tim berhasil mengamankan satu orang lagi jaringan narkotika ini yang bernama DH di daerah Bandung Jawa Barat.

“Awalnya, tersangka DH sempat berontak dan mengelak, namun bukti kuat berupa hasil percakapan (chat) di telepon genggamnya tidak dapat dibantah lagi,” terang Rohmad.

Barang haram seberat 4,3 kg tersebut ditujukan untuk diedarkan di wilayah Banten, sekitarnya, dan Jakarta. Pihak BNNP Banten akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya, termasuk ke wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

“Barang bukti sabu 4,3 kg ini memiliki nilai jual fantastis. Jika diuangkan, dengan asumsi 1 gram bernilai Rp1.000.000, totalnya mencapai Rp4,3 Miliar,” tambah Rohmad.

Kepala BIN Daerah Provinsi Banten, Brigjen Pol Amazona, menekankan dampak penyelamatan jiwa dari pengungkapan ini.

“4,3 kilo. Kalau 1 kilo itu bisa menyelamatkan 6.000 jiwa. Kita kalikan berarti sekitar 27.000-an jiwa sudah kita selamatkan dari bahaya narkoba,” jelas Brigjen Pol Amazona, yang juga menyoroti kerawanan Banten sebagai pintu masuk peredaran narkoba, terutama jalur laut dan pelabuhan ‘tikus’.

Pengungkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten, Agustyan Umardani, menegaskan komitmen kolaborasi: “Tentunya ini bentuk kolaborasi di antara kita semua. ini akan berlanjut terus.”

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, yang mewakili Gubernur, menyampaikan apresiasi. “Narkoba ini sangat merugikan anak bangsa… Saya sepakat tidak cukup koordinasi tapi kita harus kerja sama-sama bekerja,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1, Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti sabu seberat 4,3 kg ini untuk sementara belum dimusnahkan karena masih menunggu proses perizinan dari pengadilan.(siska)

Advertisement
bisnisbanten.com