Gelar FKP, Bapenda Kabupaten Serang Susun Usulan Harga Patok Pengenaan Pajak MBLB

BISNISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema ‘Penyusunan Usulan Harga Patok Dasar Pengenalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Serang dan Standar Pelayanan Pajak Daerah’ di Aula TB Suwandi Pemkab Serang, Jumat (14/11/2025). Bapenda ingin menerima masukan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan usulan harga patok pajak MBLB sebagai wujud transparansi.
Acara Dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Serang Aber Nurhadi. Hadir perwakilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Banten yang juga sebagai narasumber, Plt Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Tuti Amalia bersama jajaran Kepala Bidang (Kabid), dari Akademisi, Ormas, Kabag Hukum Setda Pemkab Serang Lalu Farhan Nugraha, dari perusahaan, serta dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam sambutannya, Aber mengatakan bahwa pajak MBLB merupakan salah satu komponen penting PAD yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kabupaten Serang. Harga patok dasar pengenaan pajak, menurut Aber, menjadi faktor utama dalam memastikan bahwa pemungutan pajak MBLB berjalan adil, proporsional, dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Kegiatan FKP juga, lanjut Aber, dilaksanakan sebagai wujud transparansi dan partisipasi masyarakat dan penyusunan usulan harga patok pajak MBLB. Melalui forum ini, pihaknya ingin menjaring berbagai masukan saran dan data lapangan dari para pelaku usaha, perangkat daerah teknis, serta pihak pihak terkait agar kebijakan harga patok yang diusulkan benar-benar mencerminkan nilai ekonomi mineral dan batuan yang sebenarnya, sekaligus tidak memberatkan dunia usaha.
Aber berharap, FKP dapat menghasilkan kesepahaman bersama mengenai harga patok pajak per jenis komoditas MBLB, dengan tetap mempertimbangkan nilai ekonomi dan potensi simber daya di wilayah Kabupaten Serang, biaya produksi dan distribusi yang wajar bagi pelaku usaha, dan keadilan bagi masyarakat, serta kontribusi optimal terhadap PAD.
“Melalui proses konsultasi publik ini, kita ingin memastikan bahwa kebijakan pajak daerah, khususnya Pajak MBLB mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah,” terang Aber yang merangkap jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang ini.
Aber pun mengucapkan terima kasih kepada para peserta FKP atas partisipasi dan kontribusinya dan berharap hasil dari FKP menjadi dasar kuat dalam penyusunan usulan harga patok pajak MBLB di Kabupaten Serang.
“Hasil forum ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemprov Banten untuk proses penetapan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelas mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) ini.
Sementara itu, Plt Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang Tuti Amalia dalam laporannya menyampaikan bahwa FKP sebagai wadah partisipasi dan komunikasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha pertambangan, serta pemangku kepentingan lainnya guna menyusun usulan harga patok dasar pengenaan Pajak MBLB di Kabupaten Seranh yang objektif, transparan, dan sesuai kondisi lapangan.
Dijelaskan Tuti, tujuan kegiatan FKP bahwa pihaknya ingin menghimpun masukan dam saran dari para pemangku kepentingan terkait usulan patok dasar pengenaan Pajak MBLB di Kabupaten Serang, meningkatkan koordinasi antara Pemkab Serang dan Pemprov Banten dalam penetapan harga patok, serta mewujudkan tata kelola pemungutan pajak yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak. (Nizar)









