Banten24

Cegah Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, DP3AKB Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA)

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar pelatihan penting mengenai Konvensi Hak Anak (KHA) yang diselenggarakan disalah satu hotel di Kota Serang, Rabu (05/11/25).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman berbagai pihak terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak, menyusul capaian Kota Serang yang berhasil naik peringkat dalam predikat Kota Layak Anak (KLA) dari Pratama menjadi Madya pada tahun 2025.

Kepala DP3AKB Kota Serang, Anton Gunawan, menjelaskan bahwa pelatihan ini menghadirkan narasumber ahli untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan mendetail mengenai Konvensi Hak Anak yang sebenarnya sudah lama ada.

Advertisement

Menurut Anton Gunawan, tema utama dalam pelatihan ini adalah fokus pada Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).

“Tujuannya adalah agar seluruh undangan yang hadir dapat memahami secara mendalam terhadap konvensi tersebut.
Adapun tujuan akhir dari pelatihan ini adalah dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Peserta yang diundang mencapai kurang lebih 100 orang, melibatkan berbagai unsur dan lintas sektor, antara lain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forum Anak Kota Serang, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit PPA Polres (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak).

“Kita juga mengundang kecamatan dan kelurahan, Fasilitas kesehatan (Faskes), mulai dari Puskesmas dan Rumah Sakit. Kita juga undang dari dunia usaha, seperti perwakilan dari bank dan Telkomsel, serta Lembaga keagamaan, termasuk dari gereja, vihara, dan DKM,” terang Anton.

Advertisement

Anton juga menyampaikan kabar gembira terkait peningkatan predikat Kota Layak Anak (KLA) Kota Serang pada tahun 2025, yang berhasil naik dari tingkat Pratama menjadi Madya. Sebuah penantian selama 4 hingga 5 tahun.

Untuk mencapai peringkat selanjutnya, terdapat banyak indikator dalam KLA yang harus dipenuhi, diperkirakan berjumlah kurang lebih 30 indikator.

“Misalkan Pratama itu nilai poinnya sampai kepada angka 600 misalkan. Nah, kita ini untuk Madya misalkan 670. Nah, kita sudah mencapai ke angka Madya. Walaupun memang Madya itu ada katakanlah jarak poinnya misalkan 650 sampai 700. Itu masuk Madya,” jelas Anton.

Lebih lanjut Anton memjelaskan loin-poin penilaian tersebut dilihat dari beberapa aspek penting, yaitu administrasi, Kelengkapan dokumen dan kebijakan terkait hak anak. Kemudian pemahaman KHA, seberapa banyak pihak yang telah memahami terkait Konvensi Hak Anak (seperti yang diupayakan melalui pelatihan ini).

“Ketersediaan dan kualitas sarana serta prasarana yang mendukung hak anak, juga harus terpenuhi, seperti Ruang terbuka/Ruang Bermain Anak (RBA) yang Terstandarisasi,” tambahmya.

Anton mengakui bahwa meskipun sudah banyak RBA, seperti di alun-alun dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun belum terstandarisasi.

Kenaikan peringkat ini menunjukkan adanya peningkatan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kota Serang, meskipun masih banyak pekerjaan rumah, terutama dalam standarisasi sarana dan prasarana. (Siska)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com