8 Tahun Terkatung-katung, Polemik Lahan SDN Inpres Cikeusal Tuntas di Era Bupati Ratu Zakiyah

BISNISBANTEN.COM — Polemik berkepanjangan terkait lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang akhirnya menemukan titik terang.
Persoalan yang telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun tersebut kini resmi terselesaikan setelah proses pembayaran tanah pengganti kepada pemilik lahan rampung dilakukan oleh pihak pengembang.
Di bawah kepemimpinan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, Pemerintah Kabupaten Serang tampak mulus memainkan perannya sebagai fasilitator dalam menjembatani penyelesaian persoalan tersebut.
Melalui koordinasi lintas, khususnya Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, proses mediasi hingga pembayaran lahan pengganti akhirnya dapat diselesaikan.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan penyelesaian persoalan ini merupakan hasil komunikasi dan mediasi panjang antara pemerintah daerah, pengembang proyek tol, serta pihak ahli waris pemilik lahan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini persoalan lahan untuk pembangunan sekolah pengganti akhirnya dapat diselesaikan. Pemerintah daerah berupaya memfasilitasi agar semua pihak mendapatkan solusi terbaik,” ujar Abidin.
Selama bertahun-tahun, rencana relokasi sekolah sempat tertunda karena lahan yang direncanakan sebagai lokasi baru masih terkendala persoalan kepemilikan tanah.
Kondisi tersebut membuat pembangunan sekolah pengganti tidak dapat segera dilaksanakan, sehingga aktivitas pendidikan di wilayah tersebut belum memiliki kepastian lokasi yang memadai.
Akhirnya, pihak pengembang proyek tol, PT Wijaya Karya, menunaikan kewajibannya dengan membayarkan lahan pengganti senilai Rp564 juta kepada ahli waris pemilik tanah.
Proses pembayaran tersebut dilaksanakan di Ruang TB Syam’un, Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, pada Senin (16/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, memastikan bahwa pembangunan sekolah dapat segera dimulai setelah proses pembayaran ganti rugi diselesaikan.
“Dengan adanya pembayaran ganti rugi ini, proses pembangunan sekolah sudah bisa segera dilaksanakan,” ujar Zaldi.
Sementara itu, Rifqi Nurdiansyah selaku ahli waris pemilik lahan mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Serang yang telah membantu menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Serang terutama Ibu Bupati Ratu Zakiyah. Menunggu delapan tahun tentu bukan waktu yang sebentar, jadi hari ini kami merasa lega,” kata Rifqi.
Dengan selesainya proses pembayaran ganti rugi ini, diharapkan pembangunan fasilitas pendidikan di Kecamatan Cikeusal dapat segera dimulai.
Pemerintah daerah pun berharap kehadiran sekolah di lokasi baru nantinya dapat mendukung kegiatan belajar mengajar yang lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi para siswa serta tenaga pendidik di wilayah tersebut.(dik).









