KeuanganRegulasi

600 Pegawai Non PNS PUPR Banten Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

BISNISBANTEN.COM – Pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten memperoleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan tersebut diperoleh para pegawai non PNS setelah Dinas PUPR menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PUPR Provinsi Banten, serta LPJKP Banten, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ranta Soeharta, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Teguh Purwanto, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Hadi Suryadi, dan Direktur Utama PT Jamkrida Banten, Hendra Indra Racham, yang dilakukan hari ini di Hotel Ratu Bidakara, Kota Serang, Kamis (31/8).

Kepala Dinas PUPR Hadi Suryadi menjelaskan, ada sekitar 600 pegawai non PNS yang bekerja di dinas yang dipimpinnya tersebut. Sebagian besar para pegawai bekerja di lapangan.

Advertisement

“Risiko kerja mereka sangat tinggi, karena bekerja di jalan, yang biasa turun ke lapangan,” kata Hadi dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, para pegawai di kemudian hari bisa mendapatkan santunan dan memiliki jaminan, sehingga mampu bekerja lebih giat dan fokus.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Teguh Purwanto menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin pegawai Non-ASN di lingkungan PUPR jika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia. “Kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian itu kita beri santunan Rp150 juta. Kalau untuk pengobatan itu sifatnya unlimited sampai sembuh. Dalam proses penyembuhan itu, selama tidak bekerja kita kasih Rp3 juta per bulan,” tutupnya. (gag/red)
>

Advertisement

Advertisement
LANJUT BACA