5 Perda Kota Serang Dicabut
BISNISBANTENCOM – Sebanyak lima Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang dicabut, karena dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pencabutan kelima perda dilakukan melalui Rapat Paripurna Perubahan Keputusan DPRD Kota Serang tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Serang Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (19/12/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi dan dihadiri Walikota Serang Syafrudin, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Serang Nanang Saefudin.
Walikota Serang Syafrudin mengungkapkan, pihaknya mengajukan perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang Perubahan Propemperda Tahun 2023. Kata Syafrudin, ada lima Perda yang harus dilakukan perubahan. Antara lain Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan,
Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri, Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan Jasa Konstruksi, dan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
“Jadi ini (pencabutan perda-red) untuk menjadi program Propemperda tahun 2023. Kemudian yang lain lain agar dicabut dan diperbaharui, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari pusat yang sudah banyak perubahan,” terang Syafrudin.
Lebih lanjut Syafrudin menjelaskan, penyesuaian perubahan perda karena beberapa aturan yang diterbitkan dari pusat terdapat perubahan, sehingga kelima Perda Kota Serang harus dirubah.
“Intinya lima perda ini menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan dari pusat,” jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang ini.
Di tempat yang sama, Sekda Pemkot Serang Nanang Saefudin menambahkan,
Selain permintaan perubahan lima Perda, pihaknya juga mengusulkan Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar dimasukkan dalam program Propemperda.
“Salah satu pembahasan tambahan yang disampaikan terkait pajak dan retribusi, serta pembentukan Raperda BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah),” sebutnya. (Eko/zai)