Banten24

5.596 Pengusaha Baru Tumbuh di Kota Serang

BISNISBANTEN.COM – Sepanjang 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang menerbitkan 5.596 izin usaha. Artinya, di Kota Serang selama 2022 tumbuh 5.596 pengusaha baru. Sisanya izin non berusaha sebanyak 1.736 pemohon, sehingga total izin yang dikeluarkan Pemkot Serang sebanyak 7.332.

“Sepanjang tahun 2022 kita sudah menerbitkan 7.332 izin yang terdiri dari dua jenis, yaitu izin berusaha 5.596 pemohon yang akan melakukan kegiatan usaha dan perizinan non berusaha 1.736 pemohon,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Kota Serang Sugiri yang ditemui bisnisbanten.com di ruang kerjanya pada Rabu (8/2/2023).

Dijelaskan Sugiri, perizinan berusaha terbagi menjadi beberapa kelompok, yakni perizinan berisiko rendah, perizinan berisiko menengah, dan perizinan berisiko tinggi. Dulu, kata Sugiri, ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Saat ini ketiga izin itu diringkas menjadi satu nama yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Advertisement

Jika skala usahanya berisiko rendah, kata Sugiri, hanya mengajukan permohonan NIB saja. Sedangkan perizinan usaha Menengah Rendah dan Menengah Tinggi NIB dan Sertifikat Standar (SS) untuk usaha. Sedangkan untuk perizinan usaha berusaha tinggi, NIB dan Izin salah satunya Izin dasar harus terpenuhi seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kata Sugiri, kepengurusan izin selama 2022 tersebut melebihi target sebanyak 152 izin yang seharusnya dikeluarkan.

“Alhamdulillah dengan adanya Gerai Pelayanan Publik dan kita sosialisasi secara masif ke masyarakat, di tahun 2022 kita luar biasa,” ucapnya.

Advertisement

Pihaknya juga, kata Sugiri, mencanangkan berbagai program untuk mengejar target perizinan, seperti program Melayani Izin Dengan Gratis (MANJING) dan Melayani Izin di Tempat (MANTAP).

“Tahun 2022 kita terbitkan 5.596 NIB, artinya lompatan yang cukup luar biasa. Ketika kami bisa langsung ke masyarakat, ternyata masyarakat sangat perlu izin usaha. Karena skala rendah, jadi sangat mudah prosesnya. 30 menit maksimal satu jam sudah jadi,” tegasnya.

Sugiri mengaku, tahun ini menargetkan bisa menerbitkan 5.000 izin. Sugiri mensinyalir, grafik pemohon izin menurun, karena jumlah orangnya tetap.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan izin di tempat, kita memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan. Kita terus berusaha menjangkau lebih dekat dengan masyarakat,” pungkasnya. (eko/zai)

Advertisement
LANJUT BACA