4.210 Warga di Kota Serang Berpotensi Jadi Pemilih Hantu di Pilkada 2024

BISNISBANTEN.COM — Sebanyak 4.210 data penduduk di Kota Serang tercatat tidak memiliki akta kematian, sehingga berpotensi menjadi pemilih hantu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan,
pihaknya sudah berkoordinasi terkait data pemilih pada Pemilu 2024 di Kota Serang dengan instansi terkait. Fierly pun menerima informasi, jika banyak warga yang meninggal di Kota Serang tidak terdata pada data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.
“Data pemilih kita (Kota Serang-red) yang meninggal hasil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik) per September 2020 jumlahnya ada 4210 orang. Mereka ini (yang meninggal-red) tidak memiliki akta kematian dan sampai sekarang masih aktif di data kependudukan kita, sehingga berpotensi menjadi pemilih hantu di Pemilu 2024,” ungkap Fierly kepada awak media, Selasa (12/6/2022).
Kata Fierly, data tersebut tersebar di setiap kecamatan Kota Serang. Fierly merinci, data yang belum memiliki akta kematian meliputi 1.480 orang di Kecamatan Serang, 576 orang di Kecamatan Walantaka, 388 orang di Kecamatan Curug, 820 orang di Kecamatan Kasemen, 533 orang di Kecamatan Cipocokjaya, dan 413 orang di Kecamatan Taktakan.
Sementara data dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut Fierly, total yang sudah memiliki akta kematian resmi dan terdaftar di Disdukcapil sebanyak 3.124 orang.
“Yang tidak miliki akte kematian dan masih aktif di data kependudukan otomatis masuk DPT (Data Pemilih Tetap) kita,” katanya.
Atas fakta itu, kata Fierly, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Fierly pun menargetkan, sebelum Oktober data kematian yang berpotensi menjadi pemilih hantu sebanyak 4.210 tersebut sudah terdata di Disdukcapil.
“Soalnya Bulan Oktober ini sudah turun DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan),” jelasnya.
Jika persoalan tersebut tidak segera ditangani, kata Fierly, maka dampaknya pada hari H pemungutan suara data akan tercetak suratnya, sehingga timbul pemilih hantu.
“Pihak KPU juga akan dirugikan terkait perencanaan KPU dalam menyusun logistik, dan tata kelola pemungutan suara dapat disalahgunakan oleh kepentingan tertentu,” tandasnya. (Hendra Hermawan/zai)









