28 Desember 2020, Batas Terakhir Penukaran 6 Emisi Ini
BISNISBANTEN.COM — Hari ini, Senin (28/12), Bank Indonesia (BI) batas waktu terakhir bagi masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977. Ini diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja.
Enam pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu 28 Desember 2020.
Berikut pecahan dan nilai Rupiahnya antara lain pecahan Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Pecahan Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka Pangeran Diponegoro). Pecahan Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka Nelayan). Pecahan Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka Badak bercula satu). Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
“Uang kartal emisi tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku sejak 1988, tetapi masyarakat yang masih memilikinya bisa ditukarkan hingga batas waktu 28 Desember 2020,” kata Asisten Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erry P Suryanto. (susi)