14 Pengedar Uang Palsu di Banten dan Jawa Barat Dibekuk Polisi

BISNISBANTEN.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu di wilayah Banten dan Jawa Barat. Sebanyak 14 pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti uang serta alat yang diguanakan untuk mebuat uang palsu tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Tangerang, Banten. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan uang palsu sebanyak 150 lembar. Dari Tangerang, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Dapat kami pastikan bahwa pengungkapan ini adalah sindikat lintas wilayah Jawa Barat dan Banten yang mana yamg bersangkutan sudah beropaerasi selama satu tahun,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Direskrimum Polda Banten, Kamis (6/2/2025).
Pengungkapan kasus ini, lanjut Dian, bermula dari penangkapan pelaku berinisial ZL di wilayah Cikupa, Tangerang, pada 19 Januari 2025. Dari tangan ZL, polisi mengamankan uang palsu sebanyak 150 lembar pecahan Rp100 ribu yang didapat dari DS dan AS di Bandung. Kasus tersebut kemudian dikembangkan ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Para pelaku membuat uang palsu berdasarkan pesanan. Para pelaku sudah beroperasi selama satu tahun terakhir dengan cara mencampur uang palsu dengan uang asli. Mereka mencari pembeli hanya untuk orang yang dikenal saja.
“Yang kita lihat dilapangan, transaksinya 1 berbanding 3, jadi mereka mempunyai satu uang pecahan Rp100 ribu asli, di bandingkan 3 pecahan Rp 100 ribu palsu,” terangnya.
Dari pengungkapan tersebut, Dian mengatakan telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 2.037 lembar dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 1.600 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 437 lembar, serta mata uang asing Real Brasil sebanyak 200 lembar, dan 1.034 lembar mata uang Dolar Amerika Serikat.
“Selain itu, kita juga menyita mesin cetak, printer, alat pemotong kertas, dan barang bukti lainnya yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut,”
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
” Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar rupiah,” katanya.
“Tentu saja dalam pengungkapan ini, kita menggandeng BI Bantan. BI adalah mitra kami yang bisa di bilang sebagai ahli yang bisa membuktikan uang itu asli atau palsu,” tandasnya.
Sementara Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Banten Ameriza M Moesa megatakan bahwa koordinasi antara BI dengan Polda Banten tslah dilakukan sejak 23 Januari 2025. Pada tanggal tersebut, Polda Banten menyerahkan sejumlah barang bukti kepada BI untuk dilakukan penelitian dan klarifikasi keasliannya.
“Setelah kami melakukan penelitian dengan pendekatan 3D dan melakukan yang lebih teliti dengan BI Counterfeit Analysis Center (BI-CAC), dapat dinyatakan bahwa uang tersebut tidak asli,” katanya.
Menurut Ameriza, dari aspek warna, uang palsu tersebut terlihat pudar dan berbeda dengan uang asli yang lebih cerah. Dari aspek pengaman sebagaimana diketahui bersama sejak BI mengeluarkan uang emisi tahun 2022 bidang pengaman itu menambah fiturnya.
“Jadi tidak hanya sekedar benang tapi ada aspek mikrokopis, ada perubahan cahaya yang dapat berubah warna ketika dilihat dari sudut berbeda. Fitur ini tidak hanya berfungsi sebagai pengaman visual, tetapi juga dapat dideteksi oleh mesin penghitung uang,” terangnya.
Yang kedua diraba, uang Rupiah asli saat diraba akan terasa kasar, dan di sisi uang tersebut ada blind code atau kode yang ditempatkan untuk memudahkan para tunanetra. “Biasanya kalau tidak ada blind code, uang itu teridentifikasi uang palsu,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga, lanjut Ameriza, adalah di terawang. Saat diterawang akan terlihat mata air atau watermark yang biasanya berupa gambar pahlawan. Dan sebelah kanannya kecil ada lambang BI itu kalau dilihat itu akan membentuk huruf BI itu disebut dengan rectoverso.
“Jadi dari tiga hal yang disampaikan tadi kami yakini bahwa barang bukti yang sementara disampaikan oleh BI dinyatakan palsu,” tutup Ameriza. (siska)