Banten24

Waspada Jeratan UU ITE, Fakultas Hukum UPG Gelar Penyuluhan di Radio Mandiri FM

BISNISBANTEN.COM —  Banyaknya masyarakat yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik membuat para dosen di Fakultas Hukum Universitas Primagraha (UPG) priharin.

Oleh karena itu, Fakultas Hukum UPG bekerjasama dengan Radio Mandiri FM Cilegon menyelenggarakan sosialisasi UU ITE agar masyarakat sadar dan melek hukum, terutama berkaitan dengan UU ITE.

Kaprodi Ilmu Hukum Robby Nurtresna menjelaskan, sosialisasi terhadap UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, merupakan pengamalan tri dharma perguruan tinggi.

Advertisement

“Kami sebagai akademisi di Fakultas Hukum UPG merasa terpanggil karena melihat banyaknya warga yang kadang terjebak UU ITE di media sosial,” kata Robby, rABU (16/6/2021).

Salah seorang dosen FH UPG, Mabsuti Ibnu Marhas mengatakan, biasanya warga yang terjerat UU ITE di media sosial adalah mereka yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong.

Berkaitan dengan ujaran kebencian, kata dia, ini telah diatur dalam UU ITE, yaitu berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.” katanya.

Dosen FH lainnya, Sigit Kamseno juga mengimbau warga tidak mudah menyebarkan informasi melalui media sosial. Bila terjebak penyebaran berita bohong, warga bisa dijerat pasal 28 ayat (2).

“Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah,” ungkapnya.

Selain Robby Nurtresna, Mabsuti Ibnu Marhas, dan Sigit Nurtresna, hadir juga dalam sosialisasi UU ITE di Radio Mandiri FM tersebut Muhamad Romdoni, Rizky Nurdiansyah, Santy Fitnawati, serta Dika Ratu Marfuatun. (*)

Advertisement
bisnisbanten.com