Info Bisnis

Warung Makan Dilarang Buka Siang Hari, Ini Alasannya

BISNISBANTEN.COM — Masih ingatkah Anda semua dengan kejadian pada bulan puasa 2016 saat kasus Saeni yang nekat membuka warung nasinya di siang hari, mencuat ke permukaan? Apakah ini menjadi alasan Pemkot Serang melarang warung nasi buka saat siang hari dan jika melanggar akan didenda Rp50 juta?

Kasus ini bermula saat Satuan Polisi Pamongpraja PP Pemkot Serang pada Jumat (10/6/2016) merazia warung makan. Saeni (53), pemilik warung makan di Kota Serang, Banten, hanya bisa menangis ketika dagangannya disita aparat.

Saeni dianggap melanggar aturan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Serang mengenai larangan warung buka siang hari di Bulan Suci Ramadhan sebelum pukul 16.00 WIB.

Advertisement

Dalam video hasil liputan Kompas TV, tampak Saeni menangis sambil memohon kepada aparat agar dagangannya tidak diangkut. Namun, tangisan ibu tersebut tak dihiraukan. Aparat tetap mengangkut barang dagangan Saeni.

Dalam razia itu, petugas juga menertibkan puluhan warung makan yang buka siang hari. Semua dagangannya disita.

Pada waktu itu, selain Saeni ada beberapa pemilik warung beralasan buka siang hari karena tidak tahu ada imbauan larangan buka siang hari di bulan Ramadan. Sebagian lagi buka warung karena butuh uang untuk menghadapi Lebaran. Tayangan itu pun tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial

Sosok Saeni menjadi bahan perbincangan di kalangan para netizen. Sebagian besar bersimpati kepada warga Cimuncang, Kecamatan Serang yang membuka warung makan di Cikepuh, Kota Serang. Bahkan ada aksi dukungan kepada Saeni berupa pengumpulan dana di Kitabisa.com, sebuah laman yang diperuntukkan untuk meng-update kegiatan pengumpulan dana.

Advertisement

Nah, pengumpulan dana yang dilakukan pada Sabtu (11/6/2016) pukul 00.40 WIB hingga Minggu (12/6/2016) pukul 12.00 WIB yakni sebesar Rp 265.534.758,30 dana yang terkumpul. Namun donasi untuk Eni atau Saeni ini hanya akan diberikan kepada Eni adalah sebesar Rp 170.844.166,80.

Dwika Putra, netizen yang menginisiasi penggalangan dana untuk Eni menjelaskan, pada awal pembukaan rekening penggalangan dana, Sabtu (11/6/2016), tujuan pengumpulan donasi hanya ditujukan untuk Eni. Namun pada hari yang sama pukul 09.46 WIB, tujuan yang tertulis pada laman akun @dwikaputra ditujukan untuk membantu orang-orang yang terkena imbas di daerah Serang dan Lebak.

Nah, pada Ramadan tahun ini kembali ramai pemberitaan Pemerintah Kota Serang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Apakah ini untuk mengantisipasi kejadian serupa?

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan surat edaran yang berisi imbauan agar restoran tutup pada siang hari di bulan Ramadan, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan kementerian Agama.

Kalau pun ada yang merasa berkeberatan, seperti non-Islam atau pun wanita hamil dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang, menurut dia, warga harus bisa menghargai Muslim lain.

“Ya saya kira menghargai yang puasa aja dulu, makannya di rumah,” terangnya dalam sebuah wawancara.

Sementara terkait denda Rp 50 juta bagi pemilik restoran yang melanggar Perda tersebut, Syafrudin mengatakan hal itu tidak ada dalam surat imbauan yang diedarkan, Namun ada dalam Peraturan Daerah.

“Saya kira di imbauan itu tidak ada (denda Rp 50 juta), hanya memang ada di Perda di Pol PP. Di imbauannya enggak ada,” tukasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan monitoring sekaligus memasang surat edaran (SE) Wali Kota Serang, di rumah makan yang berada wilayah Kota Serang. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 disebutkan Restoran, Warung Nasi, maupun Kafe dilarang menyediakan makanan di siang hari.

“Kemudian di pasal 21 ayat 4, bilamana rumah makan buka dan melayani di siang hari, maka dikenakan sanksi pidana, bisa berbentuk kurungan badan kurang lebih tiga bulan, atau sanksi uang maksimal Rp50 juta,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin, kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/4). (hilal)

Advertisement

Hilal Ahmad

Pembaca buku-buku Tereliye yang doyan traveling, pemerhati dunia remaja yang jadi penanggung jawab Zetizen Banten. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2006.
bisnisbanten.com