Banten24

Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Sesuai Isu Strategis RPJPD 2025-2045

BISNISBANTEN.COM – Visi-misi Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Serang harus sesuai dengan isu strategis yang ada di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Kepastian itu terungkap pada Sosialisasi Persiapan Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Sesuai RPJPD Kabupaten Serang yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu (3/8/2024).

Sosialisasi dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Serang, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, perwakilan partai politik (Parpol) dan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Serang.

Seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Litbang Kabupaten Serang Agus Firdaus yang menilai sosialisasi penting karena menjadi bahan acuan pemerintah berikutnya. Pihaknya, kata Agus, sudah menyelesaikan penyusunan dokumen rancangan teknokratik RPJPD 2025-2045 yang dapat dijadikan salah satu acuan oleh para calon kepala daerah mendatang dalam merumuskan dan menyusun visi dan misi, serta program prioritas berpedoman kepada kondisi daerah Kabupaten Serang saat ini. Kata Agus, banyak faktor yang termasuk dalam isu strategis di Kabupaten Serang. Di antaranya terkait responsibilitas pelayanan, tata kelola pemerintahan terkait sumber daya manusia (SDM), Inovasi, dan juga teknologi dengan pemanfaatan optimalisasi potensi ekonomi lokal, optimalisasi mitigasi kebencanaan, lingkungan hidup, dan pemerataan infrastruktur.

Advertisement

“Tidak kalah penting, penyelesaian permasalahan kesehatan,” terangnya.

Diungkapkan Agus, ada beberapa isu strategis daerah Kabupaten Serang yang harus menjadi acuan.

“Terutama, isu masalah sampah dan karakteristik Kabupaten Serang, yaitu budaya dan agamis yang harus terus dijaga,” tandasnya.

Senada disampaikan Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin yang mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 6 ayat 1 dan 2 bahwa setiap visi misi calon kepala daerah harus sesuai RPJPD.

Advertisement

“Jadi, tujuan diadakannya sosialisasi ini agar para calon kepala daerah dapat mendengarkan pemaparan dari narasumber, sehingga menjadi acuan dalam merumuskan rancangan visi misi ke depan,” terangnya.(zai)

Advertisement
LANJUT BACA

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013