Banten24

Tuntaskan Penyusunan RDTR Untuk Mempermudah Masuknya Investor

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang

BISNISBANTEN.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang di bawah kendali Syamsuddin, S.H., M.Si sebagai Kepala Dinas dan Dudy Surya Putra, S.H., M.Si sebagai Sekretaris terus berinovasi untuk menarik minat investor berinvestasi di Kabupaten Serang. Tahun 2024 ini bahkan DPMPTSP Kabupaten Serang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terus berusaha menyelesaikan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memberikan kemudahan bagi investor agar mau berinvestasi di Kabupaten Serang.

Jika RDTR sudah selesai, kata Syamsuddin, investor cukup tinggal klik di aplikasi pelayanan perizinan Online Single Submission (OSS), begitu dibuka RDTR Kabupaten Serang langsung keluar dan akan muncul fitur mana zona hijau dan mana yang zona untuk industri.

Advertisement

“Kabupaten Serang memang masih ada masalah di RDTR. Bahkan, di Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) target itu tidak tercapai,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini DPMPTSP Kabupaten Serang terus meningkatkan capaian target investasi di Kabupaten Serang. Tercatat, realisasi investasi di Kabupaten Serang terus meningkat dan selalu melampaui target. Target investasi di Kabupaten Serang setiap tahunnya mengalami kenaikan tiga persen dari target tahun sebelumnya. Pada 2023 investasi di Kabupaten Serang terealisasi sebesar Rp10,2 triliun dari target Rp5,7 triliun atau tercapai hampir 200 persen. Sementara pada 2024 target investasi sebesar Rp5,9 miliar. DPMPTSP juga terus berinovasi dan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan investasi, di antaranya mempermudah pelayanan perizinan dan tidak berbelit-belit, sehingga investor nyaman untuk berinvestasi di Kabupaten Serang.

Pihaknya juga memberikan pembinaan dan bimbingan teknis (bimtek) kepada pelaku usaha, baik terkait pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) maupun dalam mengakses kemudahan pelayanan perizinan OSS. (Advertorial)

Advertisement

Advertisement
LANJUT BACA