TPID Kabupaten Serang Susun Roadmap Pengendalian Inflasi

BISNISBANTEN.COM – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menyusun roadmap atau peta jalan pengendalian inflasi atau menjaga ketahanan pangan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Aula Brigjend KH Syam’un Pemkab Serang, Selasa (16/7/2024).
Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Nanang Supriatna. Turut hadir Asisten Daerah (Asda) II Setda Pemkab Serang, Febrianto, perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang dan Kabag Perekonomian Pemkab Serang Febrian Ripera sebagai narasumber, serta perwakulan OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Nanang mengatakan, sumber utama inflasi disebabkan peningkatan harga komoditas, seperti bawang merah, bawang putih, dan cabai. Sementara komoditas penahan inflasi seperti beras, telur ayam ras, dan minyak goreng. Digelarnya Rakor, dijelaskan Nanang, untuk memastikan bagaimana situasi dan kondisi stok produksi, distribusi, dan konsumsi, serta dari sisi konsumen untuk menjamin dan memastikan bahwa distribusi akan kebutuhan masyarakat berupa sembako tidak terganggu.
Pada Rakor TPID Kabupaten Serang, diungkapkan Nanang ada 4 poin yang akan dilaksanakan, yakni memastikan produksi di tingkat lapangan mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, dan sembako lainnya benar-benar dipastikan tersedia dan bisa terdistribusi dengan normal. Kemudian, untuk mengendalikan pasar ketika terjadi fluktuasi harga di luar kewajaran, sehingga harus ada operasi pasar Pemda, baik dilakukan oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) maupun instansi terkait lainnya. Berikutnya, untuk menjaga tetap stabilnya persediaan sembako, serta melakukan penyusunan roadmap 2025-2007.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang Febrian Ripera menambahkan, tujuan dari 4 poin tergambar dalam roadmap TPID 2025-2027, sesuai aturan dari Kemendagri yaitu tiga tahun sekali, dimana sebelumnya roadmap berlaku dari 2022 sampai 2024. Di dalamnya, kata Febrian, pihaknya ingin ada langkah-langkah konkret Pemda yang belum terlaksana dan belum terlaporkan sebenarnya.
Kata Febrian, ada satu poin terkait sidak pasar meski sudah dilaksanakan Diskoumperindag. Saat ini hanya tinggal bagaimana pelaporan bisa sampai kepada Kemendagri. Katanya, pelaporan dilakukan melalui aplikasi yang diinput oleh Inspektorat, bukan OPD yang melaksanakan sidak.
”Jadi, sidak pasar itu belum terlaporkan, tapi itu yang harus kita dorong,” terangnya.
Febrian juga mengatakan, TPID menginisiasi melakukan langkah gerakan menanam, dengan membuat draf terlebih dahulu dan sudah disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Pemkab Serang. Gerakan menanam untuk pengendalian inflasi itu, dijelaskan Febrian, salah satu contohnya yaitu gerakan menanam cepat panen, seperti cabai merah dan bawang merah sebagai penyumbang inflasi.
”Targetnya, yang terdekat itu gerakan menanam. Setelah jadi surat edarannya, nanti kita sosialisasikan,” terangnya.
Febrian menambahkan, TPID Kabupaten Serang juga mendorong kerjasama antar daerah yang selama ini belum dijalankan, yang dimungkinkan distributor di Kabupaten Serang bekerjasama dengan distributor lain di luar Kabupaten Serang, itu pun diresmikan dalam segi atau bentuk B2B atau bisnis to bisnis distributor dengan distributor dan juga dinaungi Pemda. Kata Febrian, Kabupaten Serang harus melaksanakan kerjasama antar daerah bagaimana surplus di Kabupaten Serang jangan sampai keluar, tetapi harus kembali lagi ke Kabupaten Serang.
”Makanya dengan kerja sama antar daerah itu, dari daerah kita mungkin sebagian keluar, tetapi daerah lain kita kunci supaya suplai ke Kabupaten Serang. Itu tujuan utamanya,” pungkasnya. (Nizar)









