Banten24

Tetapkan RSUD Sebagai BLUD, Walikota Serang: Kelola Keuangan Dengan Baik

BISNISBANTENCOM – Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan profesional dalam melayani masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Jumat (09/12/2022).

Acara penetapan RSUD sebagai BLUD dihadiri Walikota Serang dihadiri Walikota Serang Syafrudin. Penetapan RSUD sebagai BLUD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD yang bertujuan agar Rumah Sakit lebih leluasa mengelola keuangannya sehingga dapat meningkatkan pelayanannya menjadi lebih efektif dan efisien.

Walikota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa proses yang ditempuh RSUD Kota Serang sebagai BLUD dan Proses Akreditasinya ditempuh cukup lama. Saat ini, ditegaskan Syafrudin, proses Akreditasi dan pemenuhan syarat menjadi BLUD sudah terpenuhi.

Advertisement

“Alhamdulillah, tahun ini RSUD Kota Serang sudah memenuhi syarat BLUD,” ucap mantan birokrat yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang ini.

Disampaikan Syafrudin, terdapat beberapa proses dalam memenuhi syarat RSUD Kota Serang sebagai BLUD, di antaranya melakukan kajian lingkungan internal, kemudian sosialisasi terkait BLUD serta proses penunjang lain. Syafrudin berharap, pengelolaan keuangan RSUD dilakukan sebaik-baiknya. Syafrudin juga meminta, pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kota Serang bisa lebih maksimal. Setelah menjadi BLUD, maka pengelolaan keuangan sudah terpisah dengan Dinkes.

“Jadi, harus dikelola dengan baik oleh RSUD,” pesan mantan Camat Cipocokjaya ini.

Advertisement

Syafrudin juga meminta, pelayanan masyarakat lebih ditingkatkan oleh RSUD Kota Serang. Selama ini, menurut Syafrudin, pelayanan kesehatan sudah baik dibuktikan dengan akreditasi paripurna. Syafrudin mengimbau kepada pegawai rumah sakit agar proses pelayanan terhadap peserta BPJS tidak membeda-bedakan dengan pasien umum.

“Pasien BPJS jangan sampai dibeda-bedakan, karena statusnya sama, BPJS bayar dan umum juga bayar,” imbau Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Banten ini.

Di tempat yang sama, Kepala Dinkes Kota Serang Hasanuddin menambahkan, proses akreditasi RSUD Kota Serang sebagai BLUD ditempuh melalui proses panjang dan tidak mudah. RSUD Kota Serang, disebutkan Hasanuddin, sudah akreditasi pratama atau menandakan pelayanan rumah sakit cukup mumpuni, baik dari pelayanan sumber daya manusia (SDM) maupun alat-alat kesehatannya.

Dengan ditetapkannya RSUD Kota Serang sebagai BLUD, Hasanuddin berharap, pihak RSUD semakin leluasa mengelola kegiatan dan fasilitasi kesehatan Rumah Sakit demi meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat Kota Serang.

“Jadi, nantinya RSUD Kota Serang ini memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengelola kegiatan-kegiatan yang ada di Rumah Sakit tanpa menyalahi aturan aturan yang ada.” teranhnya. (Eko/Zai)

Advertisement
LANJUT BACA