Keuangan

Terungkap!!! Pengalihan Utang BLBI Sedari Awal Penuh Kekacauan

BISNISBANTEN.COM — Fakta baru dalam perkara antara PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) melawan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta kembali terungkap. Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Putusan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT (Putusan 226) dan Putusan Perkara No. 227/G/2022/PTUN.JKT (Putusan 227) dikatakan bahwa tidak terdapat resume penelitian dan dokumen yang dapat membuktikan adanya dan besarnya hutang dari Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Berikut adalah kutipan pertimbangan dalam Putusan 226 dan Putusan 227:

“Menimbang, bahwa sebelum Tergugat menerbitkan objectum litis, ada beberapa prosedur yang harus dilalui sebelum menetapkan Penanggung Hutang sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 240/2016 antara lain: adanya penyerahan pengurusan piutang negara disampaikan secara tertulis disertai resume dan dokumen …, Penelitian adanya dan besarnya piutang negara, dalam hal berkas penyerahan telah memenuhi persyaratan dan dari hasil penelitian berkas dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara, Panitia Cabang menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan SP3N sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1), Pasal 5, Pasal 13, dan Pasal 19 PMK Nomor 240/2016;

Menimbang, bahwa dalam objectum litis dan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat, tidak terdapat adanya resume penelitian dan dokumen yang menyatakan telah terpenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 240/2016,”

Advertisement

Berdasarkan Undang-Undang No. 49 Tahun 1960, PUPN adalah lembaga yang dibentuk untuk melakukan pengurusan piutang negara yang diserahkan oleh instansi pemerintah. Penyerahan pengurusan piutang negara kepada PUPN harus memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam dalilnya, PUPN mengaku telah menerima pengalihan pengurusan piutang BLBI dari Menteri Keuangan melalui Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N)-11/PUPNC.10.01/2012 tanggal 21 Desember 2012. Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan No. 226 dan 227 menunjukkan bahwa penyerahan dari Menteri Keuangan kepada PUPN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa Hukum BRD dan BRE dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens menyatakan bahwa Putusan 226 dan Putusan 227 menjadi bukti sempurna adanya permasalahan mendasar dalam pengurusan tagihan BLBI selama ini yang telah merugikan kliennya. “Persidangan ini bukan hanya membuktikan adanya kesewenang-wenangan Pemerintah yang merugikan klien kami yang tidak ada kaitan dengan BLBI. Ini juga membuktikan bahwa sejak awal pengalihan piutang negara untuk diurus oleh PUPN telah cacat karena tidak memenuhi prosedur yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, Jika dari awal penyerahan utangnya sudah bermasalah, maka seluruh tindakan yang dilakukan oleh PUPN sehubungan dengan penagihan piutang ini berisiko untuk dipermasalahkan.

Advertisement

Putusan 226 dan Putusan 227 yang diputus pada 25 Januari 2023 memenangkan gugatan yang dilayangkan BRD dan BRE terhadap PUPN. Berdasarkan Putusan 226 dan Putusan 227, Pemerintah diwajibkan untuk mencabut surat perintah penyitaan atas aset milik BRD dan BRE. “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022,” katanya. (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com