Banten24

Selenggarakan Reformasi Birokrasi dan Perjuangkan Nasib Non ASN

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang di bawah kendali Surtaman, S.STP, M.Si selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan saat ini sedang gencar mengevaluasi kelembagaan internal, yaitu mengumpulkan seluruh kepala bidang (kabid) untuk mengevaluasi susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BKPSDM secara beban kerja setiap bidang, dengan menghitung dan mengevaluasi jabatann, setelah itu dinilai kelas jabatannya. Tahun ini BKPSDM dituntut menyelenggarakan reformasi birokrasi, dimana pondasinya yang pertama penyelenggaraan reformasi birokrasi dari SOTK terlebih dahulu, harus ada deregulasi kebijakan, harus ada evaluasi apakah SOTk saat ini efektif atau tidak, apakah beban kerja juga sudah dibagi habis sampai ke level bawah. Artinya, ada penilaian kinerja masing-masing. Sehingga, kalau sudah dievaluasi masing-masing, baru kemudian staf bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang disiapkan.

“Jadi, kita start dari awal lagi,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat bincang bersama bisnisbanten channel.

Advertisement

Salah satu manajemen ASN, disampaikan Surtaman, di antaranya pegawai dan saat ini masih ada tenaga honorer yang fenomenanya se-Indonesia. Untuk tenaga non ASN saat ini tercatat sebanyak 6.840 orang yang didominasi tenaga pengajar, di antaranya 2.800 guru, sekira 1.000 tenaga kesehatan, dan sisanya bagian administrasi, mulai dari operator komputer, operator sekolah, sampai tenaga administrasi di sekolah dan kesehatan.

Saat ini, kata Surtaman, pendataan sudah masuk kepada tahap akhir registrasi akun dan input data pribadi masing- masing. Jadi, hasil registrasi akun sampai 30 September pegawai non ASN harus dapat mengupload atau upgrade data yang wajib diupload, di antaranya bukti SK dan gaji tiap bulan.

Sementara ini, lanjut Surtaman, BKPSDM Kabupaten Serang masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), apakah ada perpanjangan waktu atau bagaimana. Persoalan yang dihadapi pegawai non ASN saat ini ada di nomor induk kependudukan (NIK). Kata Surtaman, banyak pegawai non ASN bermasalah NIK, sehingga belum bisa mengupload data dan harus update di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Advertisement

“Terakhir masih ada 1.000 orang bermasalah NiK, mereka juga harus ngantri ke kantor, karena enggak bisa diselesaikan di dinas, harus datang ke BKPSDM untuk registrasi akun, Ini menjadi PR (pekerjaan rumah),” ujarnya.

Kemudian, diungkapkan Surtaman, pada 24 November tahun depan jika tidak ada perubahan kebijakan dari pusat sesuai surat pertama mau diapakan pegawai non ASN, apakah pilihannya mau dihapuskan sesuai status Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), atau diangkat atas skala prioritas.

“Kalau sudah didata, kami serahkan ke Menpan mau diapakan tenaga non ASN. Kalau pusat menyerahkan ke APBD kita angkat tangan, harus turun tangan langsung pusat karena kita habis belanja kepegawaian. Tapi kita terus berupaya memperjuangkan semua tenaga non ASN ini,” tegasnya. (adv)

Advertisement
LANJUT BACA

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013