RPJMD Ditetapkan, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa: Ini Wujud Komitmen Kami
BISNISBANTEN.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan. Rapat penetapan berdasarkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang dihadiri
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di gedung dewan setempat pada Senin, (23/8/2021).
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dalam pemaparannya, dokumen RPJMD merupakan perwujudkan komitmen Pemkab Serang dalam melakukan pembangunan yang didalamnya terdapat program lanjutan dari RPJMD sebelumnya.
“Yang masih kurang dalam RPJM sebelumnya kita sempurnakan di RPJMD berikutnya. Selama lima tahun ke belakang ada beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan,” ujar Pandji usai rapat paripurna.
Ia mengungkapkan, dalam RPJMD terdapat program prioritas yang menjadi fokus Pemkab Serang yakni peningkatan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, pengembangan infrastruktur dasar daerah dan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang atau Puspemkab yang sesuai dengan kapasitas anggaran daerah.
Kemudian, percepatan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program yang salah satunya menurunkan angka pengangguran, penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik, dan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan berbasis sumber daya ekonomi lokal yang difokuskan kepada peningkatan dan pengelolaan sumber daya alam, nilai budaya dan kearifan lokal untuk mengembangkan destinasi wisata.
Adapun di antara pekerjaan yang belum terselesaikan seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan yang belum merata disemua wilayah Kabupaten Serang, sehingga lima tahun ke depan harus dituntaskan.
“Nanti RPJMD ini akan dijabarkan dalam program tahunan oleh masing-masing OPD (organisasi perangkat daereh). Terus dalam masa lima tahun ke depan Puspemkab dan infrastruktur jalan akan kita selesaikan,” katanya.
Khusus untuk pembangunan Puspemkab Serang, lanjut Pandji, pihaknya akan membuat perda percepatan pembangunan Puspemkab Serang. “Kalau sudah diperdakan akan kita ajukan ke provinsi karena enggak akan mampu kabupaten membangun puspemkab sendirian,” paparnya.
Sementara Juru Bicara Raperda RPJMD tahun 2021-2026 Agus Wahyudiono mengatakan, fraksi-fraksi DPRD memberikan catata terkait pelaksanaan RPJMD lima tahun ke depan. “Yang menjadi catatan, RPJMD sebagai dokumen lima tahunan harus mamapu menggambarkan adanya integrasi pembangun baik lintas sektoral, dan juga diharapkan pembangunan lima tahun ke depan lebih terarah, terintegrasi, terukur,” kata Agus.
Kemudian, pembangunan lima tahun ke depan harus mampu menjawab isu-isu strategis yang ada, baik dari segi aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, maupun pelayanan publik.
“Semua harus mengakselerasi kinerja berbagai sektor dengan semangat kolaboratif melalui peningkatan tata kelola pemerintaha yang berorientasi pada good governance,” ujarnya.
11 PROGRAM PRIORITAS RPJMD 2021-2026
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan bagi Masyarakat
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan kesehatan bagi Masyarakat
3. Pengembangan infrastruktur dasar daerah dan pembangunan pusat pemerintahan kabupaten Serang yang sesuai dengan kapasitas anggaran daerah
4. Percepatan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program yang salah satunya melakukan penurunan angka pengangguran
5. Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik
6. Pengembangan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal yang lebih mengutamakan sektor pariwisata, pertanian dan UMKM serta potensi-potensi yang berhubungan dengan pengembangan industri kreatif yang berada di tengah-tengah masyarakat
7. Peningkatan ketentraman, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat
8. Pemerataan pembangunan antar wilayah (kecamatan)
9. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih difokuskan kepada penanganan pencemaran lingkungan dan limbah
10. Peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan perumahan yang lebih difokuskan kepada pembangunan rumah tidak layak huni, sanitasi lingkungan dan pengelolaan persampahan secara menyeluruh
11. Peningkatan kemampuan fiskal daerah untuk pendanaan pembangunan (susi)