Ekonomi

PPATK dan BP2MI Sepakat Tingkatkan Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Migran Indonesia

BISNISBANTEN.COM — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae menerima kunjungan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Gedung PPATK kemarin (24/8). Dalam pertemuan tersebut turut hadir Dewan pakar Satgas Sikat Sindikat, Yunus Husein, Perwakilan Pimpinan BP2MI, dan Perwakilan Eselon I dan II PPATK.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun sinergi dan kerja sama untuk penanganan kasus-kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. PMI merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Oleh sebab itu perlindungan terhadap PMI merupakan hal yang penting.

Benny mengungkapkan kejahatan Human tracfiking adalah kejahatan yang harus dihadapi bersama-sama, kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan Extraordinary Crime. Hasil riset yang dilakukan oleh BP2MI bahwa sindikat perdagangan orang dilakukan oleh beberapa orang dengan hasil asset yang cukup besar.

Advertisement

“Dari 1 PMI yang berangkat secara illegal dapat diperoleh keuntungan sampai Rp 40 juta, sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp 20 juta” papar Benny.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, PPATK menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kasus-kasus yang terkait
dengan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti perdagangan orang (human
trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern
slavery).
“Oleh karena itu kerjasama dengan BP2MI diharapkan dapat lebih
meningkatkan upaya Indonesia didalam melakukan perlindungan terhadap tenag
kerja migran Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut Dian menjelaskan walaupun sesuai dengan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) Tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait Tindak Pidana Penyelundupan Migran masih tergolong rendah, hal ini tidak berarti luput dari perhatian PPATK dan Aparat Penegak Hukum karena
sifatnya terkait dengan kemanusiaan dan melibatkan jaringan internasional.

“Profil Tenaga Kerja Indonesia atau PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas,” ungkap Dian.

Advertisement

PPATK dengan BP2MI berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kerja
sama yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi, pelatihan maupun sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum. (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com