PLN UID Banten Imbau Bayar Listrik Awal Bulan

BISNISBANTEN.COM — Listrik kini telah menjadi salah satu kebutuhan utama yang menunjang masyarakat dalam beraktivitas. Mulai dari bekerja, belajar, bahkan melakukan aktivitas sehari-hari pun tak lepas dari penggunaan alat elektronik yang membutuhkan listrik sebagai penunjangnya. Untuk itu sebaiknya sebagai pengguna listrik yang baik, jangan sampai terlupa untuk membayar listrik sesuai dengan penggunaan agar dapat menikmati listrik dengan nyaman.
Bagi pengguna listrik pascabayar, perlu memperhatikan sejumlah pedoman ini agar bisa menggunakan listrik lebih nyaman. Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan.
Pelanggan biasanya sudah dapat mengakses tagihan listrik sejak awal bulan. Tagihan yang muncul tersebut adalah hasil dari penggunaan listrik di bulan sebelumnya.
“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan, PLN UID Banten Donny Adriansyah.
Menurut Donny, melakukan pembayaran listrik di awal bulan memberikan kenyamanan bagi pelanggan. “Pelanggan tentunya akan merasa lebih nyaman untuk menggunakan listrik dan juga ini dapat menghindari potensi pelanggan terlupa atau terlewat dari batas waktu pembayaran listrik,” katanya.
Tagihan listrik kini juga sangat mudah diakses, misalnya saja saat ini pelanggan dapat melakukan pengecekan jumlah tagihan dan pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.
“Adapun cara mengecek tagihan listrik bisa dilakukan hanya dengan memasukkan ID pelanggan, nanti besaran tagihan akan muncul di aplikasi tersebut. Kemudian, pelanggan bisa langsung melakukan pembayaran dengan memilih menu tagihan lalu klik di pembayaran, kemudian ikuti langkah-langkah yang ada di aplikasi PLN Mobile,” jelas Donny.
Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter di rumah pelanggan.
Selain itu pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri lewat menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
“Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” tambah Donny.
Selain melakukan pembayaran tagihan listrik melalui PLN Mobile, pelanggan juga dengan mudah dapat melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace/e-commerce, Kantor Pos maupun gerai minimarket.
Ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian. Jika melewati batas waktu tersebut, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.
PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika Tagihan Rekening Listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.
Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian pembayaran. Pertama, jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara. Kedua, jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
Ketiga, apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore. (susi)