Pemilih Baru Pemilu 2024 di Kabupaten Serang Bertambah Belasan Ribu
BISNISBANTEN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mencatat, jumlah pemilih di Kabupaten Serang bertambah hingga 115 ribu jiwa. Itu berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), mengacu hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pihaknya per triwulan maupun setiap bulan rutin melakukan pleno untuk PDPB. yang Per triwulan ketiga juga merupakan jadwal terakhir untuk melakukan PDPB, karena pada Oktober KPU sudah mulai persiapan untuk pendataan data pemilih.
“Ada penambahan pemilih baru yang signifikan di Kabupaten Serang. Apalagi, kemarin kita dapat data baru dari Kemendagri RI sekitar 115 ribu pemilih baru untuk Kabupaten Serang,” beber Abidik usai Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan III Tahun 2022 di Aula Tb Suwandi Setda Pemkab Serang, Selasa (27/9/2022).
Menindaklanjuti penambahan jiwa pilih tersebut, Abidin memastikan, pihaknya akan memilah 115 ribu jiwa pilih baru tersebut, apakah pemilih sudah atau belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
“KTP wajib untuk pemilih baru data dari Kemendagri ini,” tegas Abidin.
Untuk jumlah keseluruhan data pemilih Kabupaten Serang berdasarkan hasil PDPB pada September, diungkapkan Abidin, yakni sebanyak 1.165.469 pemilih, termasuk pemilih baru atau penambahan 115 ribu jiwa. Pada Oktober ini, lanjut Abidin, pihaknya akan melakukan pemilahan data dari Kemendagri RI yang mencapai belasan ribu tersebut.
“Dari 115 ribu itu (jiwa pilih baru-red),berapa yang sudah terdaftar di kita, berapa yang sudah perekaman KTP, berapa yang belum perekaman KTP. Nanti kita bersama Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil-red) akan mendata itu. Kenaikan kita lumayan sekitar 6 persen pemilih,” ungkapnya.
Atas dasar data tersebut, Abidin juga memastikan, pihaknya akan terus upgrade data di lapangan. Pihaknya, kata Abidin, sudah melakukan pencocokan terbatas (cokcas) di beberapa kecamatan yang mempunyai data padat.
“Ada beberapa orang yang kita temukan menggunakan nama orang dengan NIK berbeda, dan kita akan coret orang itu,” tegasnya.
Dijelaskan Abidin, data pemilih baru merupakan anak yang sebelumnya berusia 16 tahun dan sudah memasuki usia 17 tahun masuk sebagai pemilih baru dan diwajibkan untuk memiliki KTP-el.
“Nanti teman-teman Disdukcapil yang akan melakukan perekaman KTP. Kemarin, mereka sudah melakukan perekaman KTP di Yayasan ikhlas, termasuk anak-anak SMK dan Madrasah Aliyah,” tandas Abidin.
Sekadar diketahui, rakor juga dihadiri perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Setang, Polres Serang, Polres Serang Kota, dan perwakilan partai politik (parpol). (Nizar)