Keuangan

OJK Tegaskan Lembaga Jasa Keuangan Wajib Menjaga Keamanan Data dan Informasi Nasabah

BISNISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, setiap lembaga jasa keuangan atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data setiap nasabahnya.

“Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” tulis OJK di Instagram resminya @ojkindonesia, pada Rabu (31/3/2023).

Lalu, apa saja jenis data dan informasi pribadi konsumen yang wajib dijaga oleh setiap PUJK?

Advertisement

Ada lima larangan yang harus diperhatikan oleh PUJK. Pertama, PUJK dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.

Kedua, mengharuskan konsumen untuk setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.

Ketiga, PUJK dilarang menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan. Keempat, menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK.

Sedangkan larangan yang kelima, PUJK dilarang menggunakan data dan/informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.

Advertisement

Namun, lima larangan tersebut dikecualikan jika konsumen memberikan persetujuan dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun data dan informasi konsumen tersebut mencakup perseorangan dan korporasi.

Data dan informasi perseorangan meliputi nama, nomor induk, kependudukan, alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung, data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK.

Sementara data dan informasi korporasi meliputi nama, alamat, nomor telepon, susunan direksi dan dewan komisaris termasuk dokumen identitas berupa kartu tanda penduduk/paspor/izin tinggal, susunan pemegang saham, data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK. (Dhori)

Advertisement
LANJUT BACA