OJK Bahas Pentingnya Literasi Keuangan di Capacity Building Duta Youngpreneur 2023

BISNISBANTEN.COM – OJK Regional 1 DKI Jakarta 6 dan Banten hadir di sesi kedua Capacity Building Duta Youngpreneur 2023 pada Kamis (20/7/2023).
Adim Imaduddin, Kepala Sub Bagian Informasi dan Dokumentasi Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten memaparkan tentang “Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan” dan “Pentingnya Literasi Keuangan sebagai Langkah Awal Kembangkan Usaha”.
Pada awal sesi, Adim menjelaskan, saat ini OJK memiliki tambahan fungsi pengawasan koperasi. Menurutnya, banyak koperasi memberikan pinjaman kepada nonpeserta.
“Dulu pengawasan koperasi ada di bawah Kementerian Koperasi, sekarang ada di bawah pengawasan OJK,” jelasnya.
Mengenai literasi keuangan, Adim menyebut, literasi di Banten masih di bawah nasional.
“Dampaknya, muncul sengketa. Ini karena pemahaman konsumen yang sedikit dan pemahaman yang banyak dari marketing dan sebagainya yang banyak tapi tidak disampaikan,” jelasnya.
Contoh yang disebutkan adalah asuransi. Pentingnya literasi keuangan ini menurutnya, untuk memitigasi sengketa di kemudian hari.
Contoh lain sengketa pembiayaan yang terjadi di masyarakat yakni angsuran ditarik. Ketika pemahaman kurang terhadap pembiayaan kredit dan lain-lain, masyarakat akan heran saat produk kredit seperti kendaraan dan property ditarik leasing atau perbankan.
“Kalau dipahami, akan bisa diantisipasi
Atau bahkan sebelum tandatangani pembiayaan, bisa negosiasi. Ini penting dan kudu bisa dipahami saat jadi pengusaha,” imbuhnya.
Adim juga membahas kendala UMKM sulit berkembang. Antara lain penyakitnya yakni satu pembeli malas ekspansi, kurang disiplin malas mencatat padahal pencatatan penting apalagi bermitra dengan lembaga keuangan, dan kurang terampil dan kurang inovatif.
Selain itu dibahas juga perencanaan keuangan bagi UMKM, jenis layanan lembaga keuangan, dan layanan pengaduan.
“OJK membuka layanan pengaduan terkait lembaga keuangan. Dan ini wajib ditanggapi maksimal 20 hari kerja. Kalaupun butuh pendalaman, memproses pengaduan, OJK ada tambahan waktu maksimal 20 hari kerja,” jelasnya.
Sebelum sesi diakhiri, Adim juga menghimbau para finalis Bisnisbanten Youngpreneur untuk mewaspadai investasi bodong.
Dalam hal ini OJK tidak tinggal diam dan melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.
“Pinjol ilegal juga diatur OJK. Dalam hal investasi bodong, inget 2L yakni legal dan logis. Yang perlu diingat, tidak ada investasi yang tanpa risiko,” tuturnya. (Hilal)