Mengkhawatirkan!! Satgas Waspada Investasi Tutup 11 Entitas
BISNISBANTEN.COM – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas.
Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah:
1.PT Akmal Azriel Bersaudara;
2.PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel;
3.PT Konter Kita Satria;
4.PT Maestro Digital Komunikasi;
5.PT Global Mitra Group;
6.PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store;
7.4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama;
8.Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia;
9.Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru;
10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan
11. PT CMI Futures,
“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada”, kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Satgas Waspada Investasi mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Entitas yang hadir adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital
Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store,
4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.
Entitas tersebut menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini
mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp.14,3 juta. Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus
keberangkatan jamaah umroh. (ammar/red)