Asuransi

Mengenal Asuransi Mobil Listrik dan Cara Klaimnya

BISNISBANTEN.COM — Asuransi mobil listrik penting dimiliki untuk menghindari berbagai kerugian finansial akibat risiko tak terduga saat berkendara. Seperti halnya mobil biasa,  kendaraan non-emisi juga butuh diproteksi, sehingga aman dan nyaman saat berkendara.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu banyak pemberitaan terkait kecelakaan mobil listrik, mulai dari terbentur pembatas jalan hingga mogok di bandara. Sejumlah perusahaan asuransi mobil listrik juga kerap mendapati klaim kendaraan non-emisi kena lecet hingga penyok-penyok.

Kondisi itu semakin menguatkan alasan pentingnya melindungi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan proteksi kendaraan listrik. Adapun jenis asuransi ini merupakan produk proteksi yang memberi manfaat perlindungan pada kendaraan berbasis baterai.

Untuk itu, Lifepal sebagai marketplace insurance tepercaya Tanah Air yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan alasan penting memiliki asuransi mobil listrik. Berikut adalah penjelasan selengkapnya dari Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id.
Jenis-Jenis Asuransi Mobil Listrik
Sama seperti mobil berbahan bakar bensin, asuransi untuk kendaraan non-BBM juga dua jenis. Produk tersebut terdiri dari asuransi mobil All Risk atau comprehensive dan Total Loss Only (TLO).
Berikut ini merupakan perbedaan kedua jenis asuransi kendaraan tersebut:
Asuransi mobil All Risk
Menanggung segala jenis kerusakan kecil hingga total seperti benturan, tabrakan, penyok, baret, pencurian, terperosok dan lainnya, maka besaran premi yang dibayarkan pun lebih mahal dibandingkan TLO.
Karena pertanggungannya itu membuat asuransi comprehensive cocok untuk semua jenis mobil baru, serta nasabah dengan anggaran lebih.
Asuransi TLO
Menanggung risiko rusak total atau nilai perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan saat itu, coverage pada asuransi TLO termasuk tindak pencurian, terperosok, kemasukan air, atau mobil hilang.
Karena cakupannya itu, produk proteksi tersebut cocok untuk para pengendara dengan anggaran terbatas, pemilik mobil berusia tua, dan mereka yang berdomisili di wilayah rawan pencurian serta banjir.
Pengecualian Tanggungan dalam Asuransi Mobil Listrik
Meski hampir sama jenisnya dengan asuransi mobil konvensional, sejumlah perusahaan asuransi mengecualikan beberapa kondisi untuk pertanggungannya. Sebab, perlindungan untuk mobil listrik lebih kompleks dan mahal.
Jika kerusakan pada komponen baterai akan diganti, tidak begitu dengan kondisi banjir dan mobil menerjang genangan air. Kedua kondisi tersebut tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi kendaraan non-BBM.
Premi Asuransi Mobil Listrik
Lantaran biaya perbaikan mobil listrik lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, maka premi mobil listrik pun lebih mahal.
Tak hanya itu saja, komponen kendaraan non-BBM yang masih impor dan memakan biaya, serta minimnya bengkel rekanan atau bengkel khusus memperbaiki mobil listrik membuat premi proteksi satu ini juga lebih mahal.
Meski begitu, pemerintah lewat OJK telah menerbitkan kebijakan tarif premi asuransi yang lebih murah dari asuransi mobil konvensional.
Karena itu, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, skema pengenaan asuransi kendaraan listrik harus tetap mengacu pada tarif asuransi kendaraan bermotor yang diatur POJK No 2 /POJK.05 /2015 juncto SE OJK No 6 /SE.OJK.05 /2017 tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.
Sebab, risiko mobil berbasis baterai jauh lebih besar dibandingkan kendaraan konvensional yang masih bisa diperbaiki.
Cara Klaim Proteksi Kendaraan Listrik
Tak berbeda jauh dengan proteksi kendaraan konvensional, cara klaim asuransi mobil listrik juga dapat dilakukan secara online ataupun langsung datang ke kantor cabang asuransi dekat lokasi Anda.

Advertisement

Saat mengajukan klaim asuransi, paling penting dilakukan adalah memerhatikan prosedur dan dokumen persyaratan yang ditentukan masing-masing perusahaan.

Prosedur pengajuan klaim asuransi kendaraan listrik

Berikut ini adalah prosedur pengajuan klaim asuransi mobil listrik, di antaranya:

●Setelah terjadi kerugian, langsung melaporkan klaim maksimal 5×24 jam
●Melengkapi dan mengisi formulir klaim
●Jika kerugian terjadi karena kecelakaan, maka langsung abadikan TKP kejadian
●Mengabadikan bagian kendaraan yang rusak
●Kumpulkan informasi dan keterangan pemilik kendaraan atau pengemudi, seperti nama, nomor kontak, salinan KTP dan STNK, nomor registrasi kendaraan, hingga rincian kendaraan yang dimiliki
●Mencatat nama, alamat, dan nomor kontak saksi mata di lokasi kejadian
●Peninjauan akan dilakukan pihak asuransi terkait
●Menunggu konfirmasi apakah pengajuan klaim asuransi disetujui atau kebalikannya
●Membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi.

Advertisement

Dokumen persyaratan klaim proteksi mobil listrik

●Formulir klaim asuransi
●Dokumen polis asuransi, endorsement atau lampiran
●Surat Izin Mengemudi (SIM)
●Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
●BPKB
●Kartu identitas (KTP)
●Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
●Laporan kerugian dan kronologi kecelakaan yang dialami
●Surat keterangan hilang jika terjadi pencurian
●Surat tuntutan pihak ketiga jika melibatkan pihak ketiga. (susi)

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com