Makan Bahu Jalan, Puluhan Lapak di Pasar Ciherang Cikande Dibongkar Satpol PP

BISNISBANTEN.COM – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang membongkar puluhan lapak pedagang di Pasar Ciherang, Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (23/7/2024). Pembongkaran dilakukan lantaran lapak pedagang memakan bahu jalan yang dinilai melanggar dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Sebanyak 74 personel Satpol PP diterjunkan untuk membongkar lapak yang diawali dengan apel persiapan di Halaman Kantor Kecamatan Cikande sekira pukul 10.30 WIB sebelum menuju lokasi pasar.
Lapak dibongkar menggunakan alat manual berupa linggis, palu, pisau, dan lainnya. Tidak ada perlawanan dari para pemilik lapak yang tampak pasrah.
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Moch Yagi Susilo mengaku bersyukur penertiban berjalan lancar lantaran sebelum lapak dibongkar sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu melalui surat tujuh hari sebelumnya. Dalam surat, kata Yagi, tertulis agar para pedagang membongkar lapaknya sendiri.
”Ada beberapa yang sudah dibongkar sendiri. Yang belum, kita bongkar. Pembongkaran karena lapak atau warung memakan bahu jalan yang secara aturan itu salah, tidak diperbolehkan. Ada 52 lapak dan warung pedagang yang kita bongkar,” ungkap Yagi disela pembongkaran.
Pihaknya, ditegaskan Yagi, akan terus melakukan patroli pasca pembongkaran, khawatir masih ada yang kembali mendirikan lapak yang memakan bahu jalan.
Sementara itu, Camat Cikande Moch Agus memastikan, tidak ada penolakan pedagang saat lapak dibongkar lantaran pihaknya sudah memberitahukan dulu jauh-jauh hari sebelumnya bersama unsur pemerintah desa. Terbukti, para pedagang menerima saat lapaknya dibongkar karena mengakui salah mendirikan di bahu jalan.
”Pedagang tidak ada yang komplain, mereka merasa bersalah juga sudah berjualan di bahu jalan,” tukasnya. (zai)