Lima Ribuan Badan Usaha di Banten Belum Patuh Regulasi BPJS
BISNISBANTEN.COM — Terdapat 5.700 Badan Usaha belum memenuhi kepatuhannya terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini secara otomatis berdampak pada produktivitas perusahaan dan pekerja, pemenuhan jaminan sosial bidang kesehatan bagi pekerja, serta mengurangi beban pemerintah terhadap Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan dalam Program JKN-Kis.
Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung Benjamin Saut PS mengatakan, hingga saat ini cakupan kepesertaan JKN-Kis di Indonesia sudah mencapai 195.170.283 atau mencapai 75 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Sedangkan untuk di wilayah Provinsi Banten cakupan kepesertaan sebesar 8.435.816 atau mencapai 80.87 persen dari warga Banten.
“Wujud nyata dukungan kami pada Program JKN salah satunya ialah, menindaklanjuti Badan Usaha yang tidak menjalankan kewajibannya, terlebih lagi dengan semakin meningkatnya cakupan kepesertaan pada segemen Pekerja Penerima Upah (PPU),” katanya, Jumat (4/5).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Agoes mengimbau, untuk Pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan agar dapat menjalankan sepenuhnya Program Strategis Nasional Program JKN-Kis sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2107.
“Jika ada kebijakan daerah yang berkaitan dengan jaminan pelayanan kesehatan agar dapat disinergikan dengan Program JKN-Kis, bukan membuat sistem sendiri yang akan berdampak kontraproduktif dengan tujuan cakupan semesta dan kesinambungan program JKN, dan bagi Badan Usaha yang belum patuh menjalankan kewajiban perlu diambil langkah tegas,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, jika hal tersebut terjadi akan dilakukan pencabutan izin, sehingga memberikan efek jera bagi Badan Usaha yang tidak menjalankan regulasi. (GAG/NUA)