Komitmen Lakukan Pengawasan, Komisi I Fokus Tiga Sektor Pelayanan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang
BISNISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang tidak pernah berhenti dan selalu optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Seperti halnya Komisi I DPRD yang bermitra dengan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Di antaranya berkenaan dengan pemerintahan, administrasi kependudukan, perizinan, ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), dan pertanahan.
Tahun ini, Komisi I DPRD Kabupaten Serang fokus pada tiga sektor bidang pelayanan masyarakat, yakni sektor perizinan, adminduk, dan pemerintahan desa. Pada sektor perizinan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan adanya perubahan nama perizinan yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai cukup menghambat pendapatan Pemkab Serang, karena tidak bisa menarik retribusi.
“Perizinan dulu kita melihat para pelaku usaha lengkap enggak sih perizinannya, terutama IMB yang sekarang jadi PBG,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah di gedung DPRD Kabupaten Serang.
Komisi I juga menyoroti persoalan izin minimarket yang mulai menjamur dan dinilai menghambat pendapatan para pelaku usaha kecil. Padahal, belum diketahui bagaimana dari sisi perizinannya. Oleh karena itu, Komisi I sepakat akan mencoba melangkah mengatasi persoalan tersebut dengan kebijakan baru.
“Kita bukannya ingin mematikan usaha lain, tapi menertibkan agar dari sisi administrasi bisa dilengkapi. Kita akan lengkapi langkah-langkah itu ke depan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Menurut Aep, masih banyak pelaku usaha uang belum tertib dalam hal perizinan. Baik di wilayah Serang Barat maupun Serang Timur yang merupakan kawasan industri dan pariwisata. Belum lagi usaha klinik yang seharusnya ada perizinan dan melampirkan PBG yang menjadi peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ke depan kita akan menertibkan sumber PAD itu agar berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kata Aep, pihaknya dalam menghadapi banyaknya persoalan komitmen dengan tugasnya masing-masing. Terbukti, DPRD ikut andil dalam hal pengawasan trantibum yang sempat heboh di Jalan Lingkar Selatan, dimana marak beroperasinya Tempat Hiburan Malam yang tidak sesuai perizinan. Pihaknya menerima banyak aduan soal THM, terutama persoalan izin yang dinilai menyimpang.
“Kita kerja satu tahun dari proses pengaduan sampai penertiban THM. Kita perhitungkan sisi kanan kirinya, sehingga THM ditertibkan. Kita turun mengawasi, berkoordinasi dengan dinas terkait, memberikan pembinaan. Kita tegur dulu, bina, karena bandel ya kita sanksi, kita tertibkan,” katanya.

Di samping itu, Komisi I DPRD Kabupaten Serang juga saat ini fokus pada pelayanan Adminduk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kata Aep, sebelumnya pelayanan Adminduk di Kantor Disdukcapil sudah seperti antre sembako hingga lahan parkir tidak bisa menampung masyarakat yang datang. Kondisi itu diperparah dengan bergentayangannya oknum calo yang memungut bayaran, sehingga Disdukcapil menjadi sasaran karena disalahkan. Atas situasi itu dan banyaknya aduan masyarakat, pihaknya bersama Disdukcapil sigap dengan membentuk Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dukcapil. Saat ini baru ada 12 UPT Dukcapil di 12 kecamatan.
“Paling tidak sudah mengurangi kerumunan. Sudah tidak ada calo. Tapi UPT ini masih kurang karena kita ada 29 kecamatan. Dengan terbentuknya UPT di tiap kecamatan, ke depan bikin KTP gratis itu riil, mau cetak sudah tidak persoalkan lagi transport, karena jaraknya dekat. Intinya kita ingin masyarakat buat KTP atau KK itu dimudahkan,” terangnya.
Kata Aep, pihak Disdukcapil mulai menyiapkan perangkat dan tempat untuk tambahan 17 UPT Dukcapil, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Prosesnya agak lama, kita sudah siap, tempat juga sudah dikoordinasikan, tinggal nunggu persetujuan SDM harus ada izin Kemendagri. Kita ingin menghilangkan image buat Adminduk itu bayar,” jelasnya.
Selain itu, Komisi I juga fokus pada sektor Pemerintahan Desa (Pemdes). Itu dipicu dimana saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) muncul persoalan di luar perhitungan Pemkab Serang, baik persoalan gugatan dan sebagainya, termasuk pasca Pilkades. Kata Aep, usai terpilih tidak sedikit kades baru yang berpikir untuk mengganti staf baru. Atas kondisi itu, Pemkab Serang perlu mengatasi itu dengan dasar aturan menguatkan Peraturan Bupati (Perbup). Itu untuk mencegah agar ketika kades baru terpilih tidak serta merta mengganti perangkatnya, karena akan mengganggu program dan kegiatan, serta administrasi di desa, terutama penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
“Contohnya kemarin Siltap (penghasilan tetap) terhambat, itu salah satunya kades baru merombak perangkat dan membutuhkan proses yang lama, katena proses penyusunan RPJMDes dan RAPBDes terhambat,” terangnya.
Peraturan lainnya, lanjut Aep, terus dibenahi jajaran Pemkab Serang dan DPRD melalui Perbup. Seperti Pilkades kemarin, dimana ada desa yang hanya mempunyai dua calon kades, tetapi tiba-tiba salah satu calon meninggal, itu belum ada aturan tertulis. Berdasarkan hasil pertemuan, kondisi itu banyak menerima aduan sehingga Perbup harus direvisi

“Nanti di aturan baru harus adakan pendaftaran ulang. Tadinya kan tetap berjalan, suara calon yang meninggal tetap dihitung, kan tambah rumit. Ini sempat menjadi persoalan semacam aduan dari calon lain. Kita sudah perbaiki itu. Di Pilkades berikutnya minimal persoalan itu berkurang,” ujarnya.
Lainnya, sambung Aep, pihaknya juga terus menyuarakan aspirasi masyarakat, mulai dari pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) sampai perbaikan kantor desa yang dinilai banyak yang sudah tidak layak. Aep pun berpesan, terutama kepada pelaku usaha agar memenuhi segala kewajibannya, mulai dari administrasi dan sebagainya sebelum memulai operasional.
“Untuk adminduk, bagi masyarakat yang belum terdata atau terekam di kependudukan untuk menghubungi Dukcapil terdekat,” pesannya. (adv)







