Kemendes Dorong 3 Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
BISNISBANTEN.COM – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia (RI) mendorong tiga desa di Kabupaten Serang menjadi percontohan sebagai Desa Anti Korupsi.
Itu disampaikan Inspektur V Inspektorat Jendral (Irjen) Kemendes PDTT RI Hasrul Edyar di sela-sela kegiatan Kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Kehadiran rombongan Itjen diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri di Aula Brogjend KH Syam’un Setda Pemkab Serang, Kamis (20/10/2022).
Turut mendampingi Sekda, yakni Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang Ida Nuraida, Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi.
Hasrul mengaku, sampai saat ini dari 326 desa di Kabupaten Serang belum menerima adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana desa. Hasrul pun menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Serang dan masyarakat atas dukungannya, karena sejauh ini dalam penggunaan dana desa belum mendengar adanya aduan terkait penyimpangan penggunaan dana desa.
“Melihat kondisi ini, kami mendorong tahun 2023 tiga desa di Kabupaten Serang menjadi desa percontohan atau Desa Anti Korupsi tingkat nasional,” tuturnya.
Guna merealisasikan hal itu, kata Hasrul, pihaknya akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa kementerian untuk melakukan penilaian terhadap kriteria yang dimiliki Kabupaten Serang terkait Desa Anti Korupsi tersebut.
“Untuk nama desanya belum masih proses, nanti kami kerjasama dengan KPK dan kementerian terkait lainnya,” katany.
Disinggung soal kegiatan Kunker ke Pemkab Serang, diakui Hasrul, dalam rangka menguatkan kebersamaan dalam program pembangunan nasional, selain pemantauan dan koordinasi terkait penggunaan dana desa tahun 2021 dan penggunaan dana desa tahun 2022.
“Tujuan pemantauan dan koordinasi ini, pertama memastikan bahwa penggunaan dana desa tetap mengikuti regulasi yang sudah kita keluarkan, yaitu Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan tahun 2022. Tentunya, dasarnya adalah Permendes Nomor 7 tahun 2021,” jelasnya.
Kata Hasrul, pihaknya akan melihat apakah Peraturan Bupati (Perbup) Serang dikeluarkan untuk regulasi operasionalnya diikuti oleh desa ketika menyusun program penggunaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta penyusunan laporan terkait penggunaan dana desa.
“Kita akan lihat itu semua,” terangnya.
Disampaikan Hasrul, dalam penilaian penggunaan dana desa pihaknya melihat indikasinya, yaitu mengacu kepada pengaduan. Hasrul memastikan, pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya pengaduan atau informasi terkait penyimpangan dana desa.
“Artinya, indikasinya bisa kita simpulkan bahwa penggunaan dana desa masih sesuai koridor yang ada,” terangnya lagi.
Kendati demikian, pihaknya akan membuktikan ketika mengambil sampel di beberapa desa, kecamatan seperti apa penggunaan dana desa pada 2021 dan 2022 di Kabupaten Serang.
“Kita akan ambil sampel untuk membuktikannya,” tegasnya.
Hasrul juga mengapresiasi desa di Kabupaten Serang, dimana sesuai informasi jajaran Pemkab Serang bahwa sistem pembayaran keuangan di desa sudah menggunakan aplikasi e-money, tidak lagi manual.
“Itu biasanya akan menghindari atau mengeliminir terjadinya penyimpangan, tidak ada lagi pemotongan, tidak ada persen-persen, semua full masuk ke rekening bersangkutan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengungkapkan, dari 326 desa di Kabupaten Serang dengan adanya adanya bantuan dana desa dari pusat sangat bermanfaat dirasakan oleh masyarakat.
“Tapi di satu sisi masih ada yang perlu kita sempurnakan,” aku mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang ini.
Oleh karena itu, lanjut Entus, dengan adanya arahan atau masukan dari Inspektur V Itjen Kemendes PDTT terkait tata kelola dana desa, harus menjadi acuan bagi desa di Kabupaten Serang.
“Supaya ke depan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang terkait dengan ketidaksesuaian pengelolaan dana desa, dengan aturan yang sudah ditetapkan dari pusat atau dari Kemendes,”pungkasnya. (Nizar)