Kembali Beroperasi, Pemkab Serang Ancam Segera Tertibkan THM di JLS

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat segera menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu yang diduga kembali beroperasi. Penertiban akan disertai ancaman sanksi pidana dan sanksi administrasi hingga pembongkaran.
Peringatan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban THM Wilayah di Aula KH Syam’un Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang pada Selasa (6/9/2022). Rakor dihadiri Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemkab Serang Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, dan perwakilan TNI-Polri, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang.
“Kita ada dua pilihan, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan klimaknya pembongkaran (merujuk ke THM yang kembali beroperasi di JLS-red),” ancam Pandji.
Dijelaskan Pandji, dua pilihan penertiban itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Seperti sanksi pidana, ketika pemilik atau pengelola THM diproses maka akan mendapatkan sanksi pidana badan, yakni ancamannya 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta.
“Tapi ini (ancaman pidana dan denda-red) juga belum tentunya membuat jera,” ujar mantan birokrat yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Serang ini.
Kata Pandji, tujuan Pemkab Serang mengambil langkah hukum agar memberikan efek jera kepada para pemilik atau pengelola THM sehingga tidak lagi menjalankan usaha hiburan malam.

“Dengan sistem itu (penerapan pidana-red), otomatis ketika sudah dikenakan pidana dia sudah menjadi residivis narapidana, walaupun hanya kurungan bayar Rp50 juta. Berat Ati, sudah melekat statusnya sebagai residivis itu kelebihannya disitu,” jelas Pandji yang pernah menjabat Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Pemerintah Kecamatan Mancak ini.
“Tapi kelemahannya, dengan angka denda Rp50 juta dia (merujuk ke pemilik usaha-red) mendingan membayar daripada kurungan 6 bulan penjara, tapi dia tetap usaha lagi, denda lagi buka usaha lagi, dan itu tidak menyelesaikan masalah,”imbuh Wakil Bupati Serang dua periode ini.
Sedangkan pilihan kedua, lanjut Pandji, dilakukan pembongkaran yang akan berdampak heboh dan ramai di lapangan. Oleh karena itu, menurut Pandji, perlu dilakukan analisa antara kedua pilihan mana yang lebih efektif.
“Yang pasti, tetap kita akan tertibkan apapun caranya. Kita akan tertibkan apakah penerapan opsi pidana atau pembongkaran total,” ancam Ketua Organisasi Radio Amatir Indonesia (ORARI) Banten ini.
Yang jelas, Pandji mengaku pihaknya tidak ingin sampai masyarakat mengambil langkah destruktif yang berdampak terjadi konflik horizontal di lapangan.
“Makanya kami pemerintah mengambil langkah taktis agar tidak terjadi yang tidak diinginkan di lapangan. Kita harus mengambil langkah apapun resikonya. Kita harus tertibkan selama Perdanua belum mengizinkan,” tegas pejabat yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Serang ini.
Saat ini, sambung Pandji, pihaknya masih menunggu arahan dan keputusan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
“Yang pasti September ini sudah ada aksi. Belum ada pilihan mana yang akan kita pakai dari dua opsi itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menambahkan, berdasarkan hasil patroli yang dilakukan jajarannya tercatat sebanyak 6 THM masih beroperasi. Di antaranya Zodiac atau New Roger yang telah diberikan surat peringatan teguran 1, teguran 2, dan teguran 3. Kemudian DN atau News Star telah diberikan surat peringatan teguran 1, 2 dan 3. Lalu Star Queen sudah diberikan surat peringatan teguran 1, 2. Berikutnya The Angel Paradise sudah diberikan peringatan teguran 1. Terakhir Alexa sudah diberikan surat peringatan.
“Yang diberikan teguran tertangkap basah saat beroperasi. Kita buat berita acara peringatan, itu hasil patroli yang kita lakukan. Kita siap lakukan tindakan lagi,” tegas mantan Camat Cikande ini.
Diketahui, pada 1 Desember 2021 lalu, jajaran petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang dibantu TNI-Polri melakukan pembongkaran tujuh THM di kawasan JLS. Pembongkaran dilakukan lantaran usaha tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat). (Nizar)









