Kantah Kab Serang Nilai Banyak Tantangan Implementasikan Layanan Sertipikat Elektronik

BISNISBANTEN.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berkomitmen mengimplementasikan layanan sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Kendati, akan banyak tantangan dalam mengimplementasikan layanan digitalisasi sertipikat tersebut.
Implementasi layanan sertipikat elektronik diluncurkan se-Provinsi Banten di Kantah Kota Tangerang, Jumat (31/5/2024). Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sendiri berkontribusi 2 dari 17 sertipikat elektronik yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono (AHY), dengan rincian satu sertipikat hak milik atas nama Desi Susilawati dan satu sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Begitu banyak tantangan yang akan dihadapi dalam pengimplementasian Layanan Elektronik dan Sertipikat Elektronik ini. Tapi, dengan niat baik untuk kesejahteraan masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak, kami optimis dapat melaksanaknnya dengan tepa,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Yayat Ahadiat Awaludin.
Sertipikat Elektronik sendiri memiliki berbagai manfaat, yakni meningkatkan efisiensi dan efektivitas, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mempermudah akses informasi untuk masyarakat, dan meningkatkan daya saing investasi. (Nizar)









