Banten24

Jadikan Cilegon Smart City, Pemkot Fasilitasi Layanan Darurat 112

BISNISBANTEN.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Sandi dan Statistik (DISKOMINFO) Kota Cilegon, mengadakan rapat pembahasan kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan tim reaksi cepat Cilegon Smart City, dan pembahasan perumusan teknis penggunaan panggilan kegawatdaruratan 112 Pemerintah Kota Cilegon.

Acara tersebut dalam rangka program prioritas Walikota Cilegon dalam langkah Cilegon Smart City yang diselenggarakan di Ruang Rapat DISKOMINFO, Kamis (12/04). Sekretaris Daerah Kota Cilegon Sari Suryati yang memimpin rapat tersebut dalam sambutannya mengatakan agar setiap OPD menugaskan operatornya supaya tanggap dalam merespon masyarakat.

“Saya ingin agar setiap OPD dapat merespon dengan cepat dan tanggap terkait panggilan darurat 112. Untuk itu, perlu adanya penugasan kepada setiap operator masing- masing OPD supaya dapat memenuhi keluhan masyarakat agar ditanggapi dengan baik,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Sari juga mengatakan tindak lanjut pelayanan nomor tunggal panggilan darurat dapat beroperasi selama 24 jam. “Berdasarkan amanat permenkominfo nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat harus meggunakan nomor 112 (pasal 3) untuk itu kita perlu sarana dan prasarana pendukung operasional layanan panggilan gawat darurat seperti command center dengan waktu yang tidak terbatas,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Dinas Kominfo Achmad Jubaedi mengatakan adanya rapat ini diharapkan seluruh stakeholder siap mendukung panggilan 112 dan langkah menuju Cilegon Smart City dapat terlaksana. “Untuk saat ini, berkaitan dengan penanganan Cilegon Smart City yaitu menjadi kebutuhan bagi masyarakat agar dapat terpenuhi layanan cepat tanggap dengan tersedianya call center terpadu 112 yang fokus menangani kegawatdaruratan. Saya harap seluruh OPD dapat bersinergi dengan baik dalam keadaan darurat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan e-Goverment Adi Tri Prasetyo menjelaskan tujuan diadakannya rapat ini untuk menyamakan persepsi antara stakeholder dengan langkah program Smart City yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon.

“Dalam implementasi program Cilegon Smart City pemerintah Kota Cilegon perlu menyamakan persepsi dan komitmen bersama agar sesuai dengan visi misi yang tertuang pada RPJMD Kota Cilegon supaya dapat membentuk regulasi panggilan 112 yang berkaitan dengan penanganan aduan masyarakat,” pungkasnya. (AHR/NUA)

Advertisement

Penulis : Ahmad Haris
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement