Inspektorat Banten Selidiki Kasus PPDB Sekolah di Tangerang Raya

BISNISBANTEN.COM – Inspektorat Provinsi Banten berjanji akan mendalami aduan para orangtua peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tangeranh Raya. Itu menyusul adanya aduan dari belasan orangtua peserta PPDB yang merasa dirugikan.
Inspektur Inspektorat Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, pihaknya akam objektif menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan pada kegiatan PPDB di Tangerang Raya.
“Kami cover bothside saja, harus ada informasi dari pihak lain, seperti Dindik (menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), karena ini kan aduan dari satu pihak,” ujar Usman yang dikonfirmasi awak media, Senin (11/7/2022).
Usman meminta, langkah yang diambil tidak sampai memperkeruh suasana, melainkan harus selesai dengan cara-cara baik, meski secara teknis kasus PPDB menjadi kewenangan Dindikbud.
“Ini (kasus PPDB-red) informasi baru satu pihak, harus ada dari sisi lainnya. Semangat untuk penyelesaiannya pun untuk penyelesaian bersama,” tukasnya.
Kendati demikian, Usman berjanji, akan mendalami kasus tersebut. Menurut Usman, kunci menyelesaikan persoalan ada pada sikap opbejtif.
“Banyak juga pengaduan yang sifatnya menyalahkan orang lain. Nilainya segitu, nilai anak saya segini. Namun, begitu nilai dikonfirmasi menjadi sebaliknya.
“Kami menunggu adanya bukti-bukti yang bisa dijadikan landasan hukum. Tidak bisa kalau bukti-bukti itu berdasarkan katanya dan katanya. Pembuktiannya harus berlandaskan hukum,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada hari yang sama belasan orangtua peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Tangerang Raya mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jalan Boru, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang
Salah satu Orangtua Peserta PPDB di Tangerang Raya, Abdul Rahman mengatakan, kedatangan pihaknya ke Inspektorat Banten untuk mengadukan terkait PPDB. Seperti jalur zonasi, banyak orangtua siswa membuat surat keterangan domisili dadakan, sehingga bisa diterima pihak sekolah melalui sistem PPDB, meskipun jaraknya masih kurang dari satu tahun.
Orangtua peserta PPDB lainnya, Lisa menambahkan, PPDB sekolah di wilayahnya ada anak yatim yang tidak lolos afirmasi.
“Dari segi jalur zonasi juga masuk, tapi tidak lolos. Kemudian dari afirmasi lebih tepat. Karena dokumen lengkap, PIP ada, KIP ada,” tukasnya. (Hendra Hermawan/zai)









